• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPU Tana Toraja Umumkan Visi, Misi dan Vermin Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

    Redaksi
    Rabu, 18 September 2024, 14:52 WIB Last Updated 2024-09-18T07:52:55Z
    -
    -



    Tana Toraja | BNRI NEWS

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja paparkan visi dan misi kedua kandidat calon bupati dan wakil bupati yang tertuang pada pengumuman nomor : 1088/pl.02.2-pu/7318/2/2024 tentang publikasi visi, misi dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan tahun 2024

    Menindak lanjuti surat dinas Ketua KPU Republik Indonesia nomor : 2006/PL.02.2SD/06/2024, pada tanggal 9 September 2024 perihal Publikasi Visi, Misi dan Program Pasangan Calon, KPU Kabupaten Tana Toraja mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon, sebagai berikut :

    PASANGAN CALON dr. ZADRAK TOMBEG, SpA dan ERIANTO LASO’ PAUNDANAN, S.H.,M.H

    VISI :

    “TANA TORAJA MAJU DAN BERDAYA SAING BERDASARKAN NILAI BUDAYA”

    MISI :

    1.Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang tangkas dan dinamis melalui transformasi digital:

    2. Memperkuat pembangunan Sumber daya Manusia yang sehat, cerdas, produktif dan berbudaya:

    3. Melanjutkan pembangunan Infrastruktur dari desa secara merata.

    4. Memastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok dan Biaya Hidup Murah melalui Kemandirian Pangan:

    5. Memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan melalui pengembangan ekonomi lokal berbasis pertanian, umkm dan pariwisata.

    6. Mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

    PROGRAM


    7.Birokrasi :

    Membentuk klinik Investasi.
    Meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan ASN dan honorer.
    Mengembangkan sistem di antaranya.
    Pendidikan :

    Pelatihan vokasi disertai penagangan
    Memastikan ketersediaan guru dipelosok-pelosok desa dan tunjangan khusus
    Revitalisasi fasilitas fisik sekolah-sekolah
    Kesehatan :

    Kartu anak sehat
    Jaminan kesehatan menyeluruh
    Kontrol keliling secara berkala di tiap desa

    Kebudayaan :

    budayawan berkarya
    festival kebudayaan tiap tahunnya
    pelestarian adat, seni dan budaya melalui 
    penguatan lembaga adat UMKM dan pariwisata :

    Akses pendanaan yang mudah bagi UMKM
    Membangun sarana UMKM di jalur-jalur wisata
    Akhir pekan di Toraja
    Menciptakan simpul kreatif di pusat kabupaten
    Pelatihan bagi UMKM
    Rumah tongkonan sebagai rumah wisatawan

    fiskal yang adaptif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

    8. Pariwisata yang unik, eksotik dan ramah lingkungan diarahkan pada peningkatan kualitas sektor kepariwisataan yang didukung oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta daya dukung Ingkungan dan kemampuan pemulihan untuk mendukung kualitas kehidupan sosial dan ekonomi secara serasi, seimbang, lestari dan berkelanjutan. Pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya pariwisata yang dimbangi dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan didukung oleh meningkatnya kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat: serta semakin mantapnya kelembagaan dan kapasitas penataan ruang di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

    9. Pembangunan konektifitas antar kecamatan dan Lembang/Kelurahan serta peningkatan kualitas SDA dan lingkungan secara berkelanjutan diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan Infrastruktur dengan penguatan kerjasama antar kecamatan di Kabupaten Tana Toraja. Penuntasan RDTR beberapa Kota Kecamatan sebagai penyokong Ibukota Makale. Pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar. pemukiman dan lingkungan (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur persampahan) terutama pada wiayah dengan pnontas tinggi untuk mengurangi ketimpangan antar kelompok.

    10. Pengembengan ilmu pengetahuan, teknologi, kreetiftas yang unggul berlandaskan nilai budaya untuk kesinambungan diarahkan pede pengembangan sektor unggulan dan kerjasama Daerah dalam skala regiongl, nasional den giobet.

    11. Peningkatan sumber daya manusia yang kreatif, inovatif dan berdaya saing.

    12. Pembengunan pariwisata dan pelestarian adat istiadat serta nilai-nilai budaya dengan pendekatan kawasan berbasis desa.

    13. Pemberian bentuan beasiswa S1, 82, dan Dokter Spesialis bagi mahasiswa yang berprestasi dari keluarga kurang mampu.

    14. Peningkatan konektitas akses transportasi udara rute Toraja dengan IKN.

    15. Mewujudkan pengembangan kawasan wilayah baru untuk pengembangan ekonomi dan kemandirian wilayah.

    16. Peningkatan peluang berusaha, Inovasi, kreatif dan berdaya saing berbasis digital bagi pemuda.


    Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja pada Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Tana Toraja Tahun 2024 pada tanggal 15 – 18 September 2024, melalui:

    1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

    a. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah.”

    b. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah.”

    c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan:

    d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat:

    e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

    Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
    Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau 3)hasil penelitian persyaratan administrasi calon/peneltian perbaikan persyaratan administrasi calon.
    f. menuliskan uraian.

    g. menggungah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

    h. menekan “SUBMIT”.


    2. Secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Tana Toraja dengan alamat Ji. Tongkonan Ada’ No. 2 Kamali Pentaliuan, Makale, Tana Toraja, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:

    a. mengisi daftar hadir.

    b. mengisi formulir Model,TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK

    c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada KPU Kabupaten Tana Toraja.

    d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. 


    ( Amos )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini