Jakarta | BNRI NEWS
Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang, dikabarkan telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Salah satu poin krusial dalam pengesahan RUU Desa itu adalah terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
“Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota Dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
-
Atas persetujuan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir soal RUU Desa.
RUU Desa, kata Tito, sebelumnya telah disetujui Baleg dan Pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.
Salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Diketahui, dalam rapat apat paripurna DPR hari ini hanya dihadiri 69 anggota. Sementara 234 izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan kuorum.
(Amos)