-
KOROWOU | BNRI NEWS
Polres Morowali Utara berhasil menangkap 27 orang terlibat kasus narkoba, 23 orang diantaranya laki-laki, sementara sisanya merupakan wanita, puluhan orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan para pelaku ini, Polisi berhasil menyita 180 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 56,12 gram dan 1 paket ganja sinte seberat 2,75 gram.
Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto dalam konferensi pers yang digelar Rabu (31/5/2023) di Mapolres mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara cukup mengkawatirkan, selain melibatkan warga sipil sebagai pelakunya, juga terdapat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat menjadi pesakitan.
Selain menyita narkoba diduga sabu, Polisi juga berhasil mengamankan Trihexyphenidyl (THD) atau merupakan obat golongan antimuskarinik yang digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson sebanyak 1.016 butir. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan jumlah Laporan Polisi (LP) sebanyak 24, kasus sidik atau tahap I 15 LP dan kasus P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) sebanyak 9 LP.
"Pengungkapan tersebut dilakukan Polres Morowali Utara sepanjang tahun 2023, kasusnya 9 LP sudah selesai, sisa tahanan sampai saat ini 17 orang terdiri dari laki-laki 15 orang dan perempuan 2 orang," ujarnya.
Kapolres menyampaikan para pelaku kasus narkoba tersebut terjerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 masing-masing berdasarkan pelanggarannya. Pasal 112 ayat 1 sebanyak 23 orang. Para pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Palu dan wilayah Sulawesi Selatan.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp800 juta atau paling banyak 8 milyar rupiah," jelasnya.
Kemudian pasal 112 ayat 2 sebanyak 2 orang tentang narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat 1 beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana ayat 1.
Selanjutnya pasal 114 ayat 1 sebanyak 1 orang dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar atau menyerahkan narkotikan gol I, dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.
"Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197 sebanyak 2 orang dimana setiap orang yg dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dim pasal 106 ayat I dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tambahnya. VAN
(Abd. Rasiyd)