-
Kota Bekasi | BNRI NEWS
Sosialisasi Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat sedang gencar dilaksanakan ke 12 Kecamatan Kota Bekasi.
Sosialisasi terakhir dituntaskan di Kecamatan Pondok Melati, Senin (30/10) diikuti oleh Para Kasi Pemerintahan Trantibum, jajaran Linmas, Ketua RW/RT dan Tokoh Masyarakat dari 4 Kelurahan yaitu Jatirahayu, Jatiwarna, Jatimelati, Jatimurni.
Giat yang dibuka oleh Sekcam Pondok Melati Namar Naris. Dalam sambutannya Namar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas penyelenggaraan Sosialisasi Raperda ini.
Bertindak sebagai Pemateri adalah Agus Hermawan Sub Koordinator Ahli Muda dan Rafiudin, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan PERDA Satpol PP Kota Bekasi.
Dikatakan Agus bahwa Perda ini memuat 49 pasal, 12 Bab, 18 Tertib berproses hampir 1 tahun, yang saat ini sudah difinalisasi dan diserahkan kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Perda ini melibatkan seluruh OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) di Kota Bekasi seperti; Distaru, Dishub, dll.
"In syaa Allah akhir tahun ini Raperda sudah dapat masuk Paripurna DPRD Kota Bekasi untuk diundangkan" harap Agus.
Tertib di Raperda yang berisi kewajiban, larangan dan sangsi meliputi :
1. Tertib Angkutan Jalan
2. Tertib Membuang Sampah
3. Tertib Pemeliharaan Hewan
4. Tertib Keindahan Kota
5 Tertib Penggalian dan Pengurugan Tanah
6. Tertib Merokok
7. Tertib PKL
8. Tertib Kesehatan
9. Tertib Reklame.
10. Tertib Usaha
11. Tertib Anak Sekolah
12. Tertib Kependudukan
13. Tertib Sungai
14. Tertib Lingkungan
15. Tertib Jalur Hijau
16. Tertib Bangunan
17. Tertib Sosial PMKS
18. Tertib Judi dan Mihol
Rafiudin Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Penegakan Perda berharap dengan adanya Perda ini ketertiban dan ketentraman masyarakat menjadi kenyataan di wilayah Kota Bekasi.
"Dengan adanya Perda ini masyarakat Kota Bekasi memiliki kepastian dalam hal ketertiban dan ketentraman tidak simpang siur" demikian tutup Rafiudin.
Bravo Kota Bekasi, Bravo Masyarakatnya selalu taat Tertib aturan.
(Taufik)