• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Jatim Gelar Olah TKP Dugaan Eksploitasi Anak di Sekolah SPI

    Rabu, 13 Juli 2022, 16:48 WIB Last Updated 2022-07-13T09:48:57Z
    -
    -



    Malang | BNRI NEWS 

    Setelah berhasil menangkap JE , seorang motivator dan  pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), sebagai tersangka atas tindak pidana pelecehan seksual,  Polda Jatim menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, pada Rabu (13/7/2022). 

    Tim Polda Jatim mendapat limpahan berkas dugaan eksploitasi ekonomi siswa dan sisi sekolah itu dari dari Polda Bali.

    Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, olah TKP dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto. 

    Masih menurut  Dirmanto,  kasus ini awalnya ditangani Polda Bali dan sejak 26 April 2022 dilimpahkan ke Polda Jatim.
    "Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu,” kata Dirmanto, Rabu (13/7/2022).

    Dalam berkas yang diterima dari Polda Bali, ada dugaan Pendiri Sekolah SPI, JE, mempekerjakan anak-anak di beberapa bidang usaha. Sedangkan olah TKP dijalankan sebagai pendalaman.
    Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana,”sambung Dirmanto

    Terkait dugaan kasus eksploitasi anak, Polda Jatim menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    “Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungks Dirmanto. 

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini