• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Bekasi selenggarakan sosialisasi bagi para Tokoh Masyarakat Kecamatan se Kota Bekasi

    Selasa, 28 Juni 2022, 18:07 WIB Last Updated 2022-06-28T11:07:57Z
    -
    -



    Bekasi | BNRI NEWS


    Bertempat di Pendopo, Kecamatan Pondokmelati, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Bekasi mengadakan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk Warga/Tokoh Kecamatan se Kota Bekasi. Selasa (28/06/2022)

    Giat sesi pagi ini diikuti oleh para tokoh masyarakat dari 4 Kelurahan se Kecamatan Pondok Melati yaitu Kelurahan Jatirahayu, Jatiwarna, Jatimelati, Jatimurni. 

    Sosialisasi yang dibuka oleh MP Yasin Kurnia mewakili Heni Setiowati selaku Camat Pondok Melati. Dalam sambutannya Heni menyampaikan pesan "bahwa masyarakat untuk saling bahu membahu untuk memaksimalkan peran FKDM bersama aparatur pemerintah dengan meniatkan sebagai ladang  ibadah". 

    Dedy Hidayat, Ketua FKDM  Kota Bekasi bertindak sebagai pembicara (keynote speaker) dalam sosialisasi ini yang dimulai pukul 08.30 sd 10.00 WIB mengatakan bahwa : "Keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional. Demi terciptanya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman, yang membangun kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat".


    "Sosialisasi ini merupakan bagian upaya (FKDM) kepada para tokoh masyarakat (Tomas) se Kota Bekasi dalam rangka optimalisasi keterlibatan yang lebih luas dalam mencegah adanya timbulnya konflik Keamanan, Ketentraman dan ketertiban di Masyarakat. 

    Pembentukkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) didasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri No. 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan di Daerah.  FKDM dibentuk mulai tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai tingkat Kelurahan/Desa. 




    Pembentukan FKDM dalam rangka membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala Kamtibmas.

    Dalam pertemuan ini membahas cegah dini atas kondisi dan situasi di daerah yg berkaitan dengan SARA, Narkoba dan kenakalan remaja serta gesekan antar Ormas, bersifat mengumpulkan laporan tentang berbagai potensi gejala kerawanan kamtibmas, bukan sebagai eksekutor. 

    (Taufik)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini