• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemilik CV Pare Karya Jaya Agustinus Isak Pindan Mengatakan Perusahaannya Tidak Terkait dengan Dugaan Penambangan Ilegal di Tana Toraja

    Selasa, 12 April 2022, 15:28 WIB Last Updated 2022-04-12T08:28:27Z
    -
    -



    Tana Toraja | BNRI NEWS


    Agustinus Isak Pindan menjelaskan, CV Pare Jaya Karya adalah pemegang konsesi Tambang Batuan Quary Besar resmi berdasarkan ijin yang diterbitkan Direktorat Minerba dan BatuBara Kementrian ESDM. Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan di To’ Uru, Lembang Limbong Sangpolo, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.


    "Pemiliknya disana itu bukan Yusuf Rombe, pemiliknya itu saya sendiri Agustinus Isak Pindan dengan nama perusahaan CV. Pare Jaya Karya", tegasnya lewat konferensi pers yang digelar di Buli-buli cafe, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Senin (11/4/2022). 


    Terkait pemberitaan disalah satu media online  yang menyebutkan bahwa tambang itu Ilegal, Ia menegaskan bahwa itu tidak benar.


    "Kalau dikatakan bahwa tambang disana itu ilegal itu tidak benar, itu sudah terjawab dengan adanya surat edaran yang keluar bahwa sudah ada ijinnya", jelas Agustinus


    Ia menyebutkan bahwa lahan seluas 11,8 Hektare  yang dikelolanya itu milik Amos Bone yang bermitra dengan dirinya untuk mengeksplorasi lokasi tersebut. 


    "Adapun hubungan saya dengan Yusuf Rombe, ya itu internal saya, bisa saja sebagai pemodal, bisa saja begitu kan. Yang bertanggung jawab terhadap semua proses admistrasi itu semua tanggung jawab saya", tegasnya.


    Ditambahkan Agustinus Isak Pindan, bahwa dirinya tidak mungkin melakukan kegiatan produksi jika belum memiliki kelengkapan administrasi. 


    "Selama ini tidak ada kendala dari masyarakat, justru jalan yang diatas kami yang petbaiki",ujarnya.


    (Amos Minggu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini