• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Minyak Goreng dan Penyalahgunaan Gas LPG.

    Rabu, 23 Februari 2022, 17:27 WIB Last Updated 2022-02-23T10:27:06Z
    -
    -


    Semarang | BNRI NEWS


    Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, dua warga Kudus nekat mencari keuntungan dengan memalsukan minyak goreng dengan dioplos menambah cairan pewarna makanan. Harga jual minyak goreng oplosan itu, dibanderol senilai Rp16.500 per liternya. 

    Hal itu diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang. Selasa, (22/02) 

    Dalam keterangan persnya Kapolda Jateng mengungkapkan dua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA, dan keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus. 

    Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya. 

    “Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tandasnya. 

    Selain mengungkap peredaran minyak goreng palsu, Polda Jateng juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG yang dilakukan oleh tersangka SR alias JN. 

    Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 kilo dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilo dan 12 kilo. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah Gondangrejo, Kab. Karanganyar. 

    "Jadi gas LPG di tabung 'melon' 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg," terang Kapolda Jateng. 

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya. 

    Perbuatan tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

    Eko Ariyanto
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini