-
Mojokerto | BNRI NEWS
Guna menyikapi perkembangan pandemi covid-19 terbaru dan mempedomani Inmendagri no 10/2022, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto mengambil langkah dengan menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan sistem "Blended Learning" yaitu menjalankan kombinasi PTM terbatas dan PJJ.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid menyampaikan, kebijakan PTM di sekolah di wilayah Kota Mojokerto dijalankan berdasarkan Inmendagri no 10 tahun 2022 serta pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat.
"Sebagai acuan sekolah, kami telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan KBM dengan sitem Blended Learning, kombinasi antara PTM terbatas dan PJJ," ujar Amin.
Masih menurut Amin Wachid, pihaknya menegaskan bahwa KBM tetap wajib dilaksanakan.
Berikut point' penting surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto yang berlaku mulai tanggal 17 Februari 2022.
Yth. Pengawas Sekolah serta Ka.TK/PAUD, SD, SMP Negeri & Swasta serta Pendidikan Kesetaraan se Kota Mojokerto, memperhatikan Perkembangan terbaru Pandemi Covid & mempedomani *Inmendagri No.10/2022* serta sesuai Disposisi Persetujuan Ibu Walikota Mojokerto selalu Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Mojokerto tgl. 16 Februari 2022, berikut kami sampakan *Surat Edaran PTM Terbatas yang mulai berlaku Kamis 17 Februari 2022*. Perlu kami tegaskan *KBM tetap Wajib dilaksanakan (dengan sistem Blended Learning antara PTM dengan PJJ*) secara terbatas Kapasitas 50 % serta Maksimal 4 Jam Pembelajaran* secara bergilir 2 hari sekali PTM di Sekolah, seijin Ortu/Wali Murid.
Dinas P & K. Kota Mojokerto akan melakukan *Monev Terbatas* pada Satuan Pendidikan Saudara, serta berKomitmen bersama Dinas Kesehatan Kota Mojokerto tetap memantau Perkembangan Pandemi. *Kami juga secara terukur (setelah mendapat ijin tertulis Ibu Walikota Mojokerto) akan Segera mengambil langkah Taktis sesuai Pro. Kes demi Keselamatan seluruh Warga Sekolah serta keberlangsungan KBM*.
(Nanang H)