-
Mojokerto | BNRI NEWS
Sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto digerebek anggota Sabhara Polresta Mojokerto karena kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Penggrebekan ini dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan Cash on Delivery (COD).
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda Muhammad Khoirul Umam mengatakan, dari hasil pantauan sosial media (cyber troops) Polresta Mojokerto dan informasi dari masyarakat jika di wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras jenis Arak Bali. “Petugas kemudian melakukan undercover buy,” ungkapnya, Jumat (10/12/2021).
Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan undercover buy (pembelian terselubung) terhadap diduga pengedar untuk bertransaksi secara COD. Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti disita dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum dan melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka berinisial AD, laki-laki berusia 44 tahun warga Kelurahan Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dari warkop milik tersangka di Jalan Mayjen Sungkono, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 botol merah Arak Bali @600 ml dan 77 botol hitam arak Bali @600 ml,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Kasi Humas, tersangka dijerat Pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
(Nanang H)