-
Mojokerto | BNRI NEWS
Setelah terjadinya kasus bunuh diri Novia Widyasari, kini banyak pihak mulai mengungkapkan fakta dan beban pikiran yang diderita Novita sebelum mengakhiri hidupnya.
Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa Novita pernah melaporkan eksploitasi seksual serta pemaksaan aborsi ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa Novia mengadukan itu via internet pada Agustus lalu.
Dalam aduannya, Novia mengaku menjadi korban kekerasan secara berulang sejak 2019 atau sejak membangun hubungan pacaran dengan pelaku.
"Sejak membangun relasi pacaran dengan pelaku ia terjebak dalam siklus kekerasan dalam pacaran.
Kemudian ia menjadi korban eksploitasi seksual dan aborsi," kata Siti dalam konferensi pers virtual pada Senin (6/12).
Dalam laporan ke Komnas HAM, kata Siti, Novia juga mengaku telah berulang kali menolak menggugurkan kehamilannya. Namun, ia dipaksa melakukan aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Novia pun mengaku dipaksa meminum obat-obatan, Pil Keluarga Berencana (KB), hingga jamu-jamuan.
Bahkan, pelaku juga memaksa melakukan hubungan seksual dengan tujuan menggugurkan kandungan.
"(Pelaku) melakukan pemaksaan hubungan seksual yang tidak wajar karena anggapan sperma akan dapat menggugurkan janin atau kandungan," kata Siti.
Siti menyebut upaya penyelesaian yang diajukan Novia kerap ditolak Bripda Randy. Misalnya ketika Bripda Randy menolak menikahi Novia dengan alasan masih punya kakak perempuan dan pertimbangan karir di Polri.
Tidak hanya itu, Siti juga menyebut bahwa Bripda Randy memiliki hubungan dengan perempuan lain. Namun tetap tidak mau memutuskan hubungannya dengan Novia.
Akibatnya, Novia merasa tak berdaya, dicampakkan, dan disia-siakan sehingga timbul keinginan menyakiti diri sendiri.
"Korban sempat menyakiti diri dengan memukul batu di kepala dan dirawat. Korban berdasarkan konsultasi dan pengobatan ke psikiater, didiagnosa OCD gangguan psikosomatik dan lainnya," ujar Siti.
Menurut keterangan Siti, Komnas Perempuan merujuk Novia agar mendapatkan layanan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto.
"Sudah melakukan konseling, itu dua sesi, di bulan November, ketika akan dilakukan sesi berikutnya korban sudah meninggal," tutur Siti.
Sebelumnya, Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya, Kamis (2/12). Diduga kuat ia bunuh diri akibat depresi usai dipaksa aborsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.
Kekasih Novia, Bripda Randy Bagus, saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun.
(Nanang H)