-
SIMEULUE | BNRI NEWS
Kejaksaan Negeri SIMEULUE melakukan eksekusi pidana hukuman cambuk kepada delapan orang terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran Qanun Jinayat.
Prosesi eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di Halaman Mesjid Agung Baiturrahman kota Sinabang dan disaksikan unsur muspida dan puluhan warga setempat. Kamis, (9/12/2021).
Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang, Cambuk terhadap 8 (delapan) orang Terpidana/Terhukum yaitu:
EV Bin Aji Ibnu Hasyim Hukuman Uqubat/Takzir (cambuk) 17 (tujuh belas) kali, RL Saputra Hukuman Uqubat/Takzir (cambuk) 17 (tujuh belas) kali, MN Akbar Bin Mahmuddin Hukuman Uqubat/Takzir (cambuk) 17 (tujuh belas) kali, SD Bin Nasruddin Hukuman Uqubat/Takzir (cambuk) 3 (tiga) kali, RT Bin Poniman Hukuman Uqubat/Takzir (cambuk) 18 (delapan belas) kali, Abd HZ Bin Alm T Panek Hukuman Uqubat/Takzir (cambuk) 8 (delapan) kali, AF Bin Darwin Duru hukuman Uqubat/Takzir (cambuk) 20 (dua puluh)kali, dan RH Ilham Bin Asrul Syam hukuman Uqubat/Takzir (cambuk) 10 (sepuluh) kali.
Pelaksanaan Ekskusi Cambuk tersebut di pimpin langsung oleh Jaksa Seksi Pidana Umum, Romi Affandi Tarigan, SH., Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan Ekskusi Cambuk tersebut yakni Sdr. Julia Rachman, S.H, Heri Iqbal, SH, dan Abrian Rahmat Fatahillah, SH.,MH.
Pantauan awak media dilokasi sebelum dan sesudah dilaksanakan Eksekusi Cambuk sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dr. Yuri Onasofia Lestari untuk memastikan kesiapan para Terpidana menjalani Pemidanaan.
Pelaksanaan Ekskusi Cambuk tersebut diliputi oleh media massa baik cetak maupun elekronik daerah maupun Nasional.
Pelaksanaan Ekskusi Cambuk tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa terkendala suatu apapun, pengamanan secara terbuka dilakukan oleh personil POLRES Simeulue, KORAMIL Simeulue serta SATPOL PP dan WH Kabupaten Simeulue, sedangkan pengamanan secara tertutup dilakukan oleh personil seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue.
(Helman)