-
SIMEULUE | BNRI NEWS
Polres Simeulue Berhasil Ungkap dua kasus berbeda, judi online Higs Domino, dan penyalah gunaan narkotika jenis ganja di Kabupaten Simeulue.
Para Tersangka judi online higs domino yang diamankan polisi adalah SR (37), ED (27), RS (25) dan MA (35). Ke empat tersangka diamankan ditempat terpisah
RS dan MA ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Teupah Tengah. Sementara tersangka SR dan ED berhasil diringkus di daerah Kecamatan Teupah Barat.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti yang didapat dari para tersangka berupa 4 unit Handphone, dan uang tunai sekitar Rp 3 juta," Ujar AKBP Pandji Santoso, pada press release yang digelar di halaman Mapolres Simeulue Minggu (3/10/2021)
Kapolres Pandji Santoso menjelaskan, keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 20 Jo pasal 18 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Dengan ancaman denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.
Polres Simeulue selain pengungkapan tersangka agen judi online. Polres juga mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja seberat 10,98 gram dengan para tersangka inisial HS (53), AP (53), dan BG (41).
Para tersangka diamankan pada hari Jum'at (20/8/2021) dan kepada para tersangka narkotika dipersangkakan pasal 114 ayat(1) Jo, pasal 111 ayat(1) Jo, pasal 127 ayat(1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda 1.000.000.000 (satu milyar) rupiah.
Pantauan awak media, Tampak hadir dilokasi press release Asisten III, Abdul Karim S.Pd., ketua MPU Simeulue, Heriansyah Lc, beserta sejumlah DAI, dan Kepala Kemenang Simeulue
Ketua MPU Simeulue, Heriansyah Lc berharap kepada seluruh Masyarakat agar dapat meninggalkan Game Online dan jauhi narkotika. Sebab dikatakannya, game dan narkotika ini tidak saja merugikan sisi materi, waktu dan kesehatan juga ikut terganggu.
(Helman)