-
Mojokerto | BNRI NEWS
Seperti diberitakan sehari sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto terjaring OTT oleh Satgas Kejagung, hari ini Rabu (13/10/2021) Kejagung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa salah satu pejabat Struktural Kejari Kabupaten Mojokerto ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejagung.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (12/10/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jln. RA. Basuni No. 360 Mojokerto pada sore hari, langsung digelandang ke Kejagung Jakarta.
“Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejari Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Leonard
Lebih lanjut, Leonard menjelaskan, karena tim pengawasan Kejagung masih melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di gedung Kejagung, maka Leonard belum mau menyebut identitas atau inisial pejabat kejari Mojokerto yang diamankan tersebut.
Leonard belum mengumumkan terkait kemungkinan yang bersangkutan menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” sambung Leonard.
Untuk diketahui, hari Selasa kemarin beredar berita Oknum Kasi Pidsus dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Satgas Kejagung. Dalam OTT tersebut Satgas Kejagung menemukan segepok uang senilai Rp. 150 juta yang masih terbungkus rapi di laci meja kerja Kasi Pidsus. OTT tersebut atas adanya laporan masyarakat terkait dugaan jual beli perkara yang sedang ditangani Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto.
(Nanang H)