• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RUU KUHP KONTROVERSI : Pasal Santet, Unggas Liar, Hina Presiden, Perkosaan Suami Istri, Advokat Curang Jadi Sorotan Publik

    Rabu, 01 September 2021, 14:43 WIB Last Updated 2021-09-01T07:43:22Z
    -
    -



    Makassar | BNRI NEWS

    Sejak era Soesilo Bambang Yudhoyono RUUKUHP diajukan ke DPR. Berlanjut diawal era Jokowi 2015 kembali diajukan ke DPR hingga dibahas intensif  selama lebih 4 (empat) tahun.

    Kenapa KUHP dirubah?
    KUHP selama ini, sebagai produk warisan penjajah Belanda dinilai banyak kalangan sudah tidak relevan lagi. Bahkan seorang Ahli hukum pidana asal Belanda, menilai KUHP asal Eropa tak  sepenuhnya cocok untuk alam Indonesia yang miliki ragam hukum adat dan nilai sosial.

    RUUKUHP telah dipublic hearingkan dengan gelar Diskusi kritis di enam kota antara lain, Medan, Bali, Semarang, Ambon, Yogjakarta dan  hari ini di Kota Anging mammiri Makassar.

    Pemaparan Tim Perumus baik dari pihak Pemerintah , Dirjen PerUndang-undangan dan Ham Kemenkumham, Akademisi UI dan sejumlah Narasumber hadir langsung dalam Acara maupun secara Virtual.

    Ada semangat Rekodifikasi terbuka & Terbatas,  Demokratisasi, Aktualisasi, Modernisasi dan Harmonisasi yang menjadi MISSION RUU KUHP ini. KUHP yang lama (saat ini berlaku)  yang terdiri 49 BAB 569 Pasal terdiri  3 Buku Aturan Umum, Kejahatan dan Pelanggaran.

    Dalam RUUKUHP Diringkas dalam 42 BAB, terdiri 2 Buku Aturan Umum dan Tindak Pidana.

    Yang menarik RUUKUHP justru memuat Tindak Pidana Khusus seperti Tipikor, yang dikawatirkan banyak pihak bakal mengkerdilkan peran fungsi KPK. Meski hal ini dibantah Harstuti Haskrinowo , salah satu tim perumus hukum nasional asal UI. Menurutnya lembaga sejenis KPK masih tetap miliki kewenangan tanpa diganggu oleh RUUKUHP karena hanya diatur hal hal yang pokok saja.

    Sebagaimana hebohnya respon publik di lima kota, maka publik Makassar Sulawesi Selatanpun antusias mengkritisi RUU KUHP tersebut.

    Samsul Hadi,SH Ketua DPW LSM BPPI SulSel mempersoalkan Tindak Pidana Penghilangan Nyawa Warga Negara oleh Aparat Hukum tanpa melalui peradilan yang inkrach, termasuk perlunya menetapkan pidana mati bagi koruptor karena dianggap menyengsarakan masyarakat lebih bahaya dari terorir. Kejahatan Pidana oleh Aparat Penegak Hukum dan Aparat  Pemerintah harus diatur dalam Pasal RUUKUHP.

    Hal yang hampir sama diungkap seorang Dekan Hukum Universitas di Makassar, menurutnya Teroris, Koruptor dan Pezina perlu dihukum mati karena mereka jenis manusia namun level wataknya seperti hewan, katanya.

    Seorang Praktisi Advokad keberatan pasal Menghina Presiden diatur dalam KUHP , sebab pasal itu rawan multi tafsir dan bisa dijadikan pressure bagi pihak yang kritis terhadap pemerintah,

    Pasal pasal lain yang cukup krusial seperti pasal tentang Tindak Pidana Santet, Piara Hewan Ternah masuk Pekarangan Orang lain,  Perkosaan, Advokat Curang, Penodaan Agama, Penghinaan Harkat Martabat Presiden dll  cukup alot dikritisi
     
    Seorang Advokat mengusulkan RUUKUHP  tak perlu pasal tentang Advokat Curang, karena dalam Asosiasi Advokat sendiri telah tercipta kode etik. Dan bagi Advokat Surat Izin Legal merupakan kunci untuk prasyarat berprofesi kepengacaraan, Kemenkumham bisa memproteksi penyalahgunaan profesi dari situ, ujarnya.

    Sejumlah masukan saran kritik semoga menjadi penyempurna bagi Tim perumus RUUKUHP untuk menyelesaikan hingga lolos dalam Prolegnas 2021 , dan ditetapkan dalam Lembaran Negara alias UU.

    Semangat mengganti KUHP Warisan Belanda dengan RUU KUHP yang baru menunjukkan Legacy bangsa ini, bahwa hukum diatur demi kebaikan tatanan kehidupan masyarakat.

    Karena tujuan Pemidanaan adalah demi penegakan  hukum dan keadilan.
    Jika ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan.




    Red. SamsulHD
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini