-
KLATEN | BNRI NEWS
Minggu, (04/08/2021)
Sekertaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi mengungkapan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pengelola objek wisata bisa di buka kembali.
Sesuai arahan Gubernur daerah yang masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) level 3 dipersilahkan membuka obyek wisata.
Jaka juga menyampaikan salah satu syarat yang harus dipenuhi mereka atau para pengelola Objek Wisata yaitu memakai aplikasi Peduli Lindungi yang sudah di kembangkan oleh pemerintah.
" Kebanyakan Objek Wisata di Klaten ini dikelola oleh BUMDES, sedangkan kami belum ada pengajuan pengelolaan Objek Wisata ke Satgas," kata Jaka.
Dikatakan meski PPKM Kabupaten Klaten levelnya sudah turun, namun pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Dia khawatir masih ada potensi meningkatnya kasus Covit-19 jika para pengelola abai dengan protokol kesehatan (Prokes).
Jika persyaratan dan Prokes sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri yakin bisa terpenuhi, silahkan saja pihak pengelola objek wisata mengajukan untuk membuka kembali onjek wisata yang dikeliola sebagai percontohan.
(Red/Beni/R1/Ardiyono)