• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sidang Uji Materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi Akan Segera Digelar

    Redaksi
    Jumat, 13 Agustus 2021, 14:59 WIB Last Updated 2021-08-13T07:59:09Z
    -
    -


    JAKARTA | BNRI NEWS

    Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam waktu dekat  akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi. 

    Akta registrasi perkara konstitusi Nomor : 38/PUU/PAN.MK/ARPK/08/2021 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan nomor perkaranya juga sudah ditetapkan yakni : Nomor 38/PUU-XIX/2021.

    Permohonan uji materi UU Pers tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 

    Dalam akta registrasi perkara konstitusi disebutkan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK2/2021), Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada pemohon akan diberitahukan tentang hari sidang pertama tersebut.

    Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada (7/7/2021) lalu secara online.

    Salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dan para saksi dalam rangka menjalani sidang nanti. 

    "Saat ini kami masih menunggu surat pemberitahuan jadwal sidang pertama dari panitera MK," ujar Vincent, pengacara muda peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Rabu (13/8/2021).

    Kepada awak media Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I mengatakan, “Uji materiil ini kami ajukan dalam rangka mengembalikan kewenangan organisasi pers, media, dan wartawan untuk menjalani profesinya dan praktek jurnalistik secara bebas dan bertanggungjawab.” ungkap Heintje.

    Disampaikan pula tentang kemerdekaan pers yang selama ini dirampas atas nama Undang-Undang Pers harus dihentikan. Insan pers harus kembali bebas menentukan nasib dan ruanglingkup pers yang dijalaninya. Dewan Pers yang selama ini dihuni kaum elit pers yang abai dan semena-mena terhadap kehidupan pers lokal dan media kecil harus diganti dan diisi dengan orang-orang yang kompeten. 

    Wartawan harus menikmati kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers. Bukan dipenjarakan dan dibiarkan termarjinalkan oleh segelintir elit yang menguasasi Dewan Pers selama bertahun-tahun dengan aturan-aturan yang membatasi ruang lingkup kebebasan pers. 

    “Saatnya pers Indonesia mengatur kehidupannya sendiri secara merdeka. Mayoritas pers nasional ada di seluruh penjuru tanah air sedang menanti keadilan lewat uji materiil di MK. Semoga permohonan uji materiil UU Pers ini bisa diterima MK dan pers Indonesia bisa kembali ke pangkuan wartawan Indonesia.” tegas Heintje.

    Sedangkan Soegiharto Santoso yang bisa akrab disapa dengan Bang Hoky selaku pemohon III mengatakan, “Permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers. Selain hak kami yang diambil, Peraturan Dewan Pers banyak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, salah satunya tentang penetapan Uji Kompetensi Wartawan (UKW),” kata Hoky.

    Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia menambahkan, “Perjuangan teman-teman jurnalis tercatat dalam sejarah Pers di Indonesia yang telah sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia di Gedung Sasana Budaya TMII pada tanggal 18 Desember 2018 dengan dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia”. bebernya.

    Kegiatan tersebut berlanjut dengan diselenggarakannya Kongres Pers Indonesia pada tanggal 06 Maret 2019 bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, yang dihadiri oleh 525 wartawan dari seantero negeri yang tergabung sedikitnya dalam 11 Organisasi Pers dibawah naungan Sekber Pers Indonesia.

    “Saya berterima kasih, karena dipercaya menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia tersebut, dimana dalam kegiatan tersebut telah terbentuk Dewan Pers Indonesia (DPI) untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan dimanapun juga.” urai Hoky.

    Pada kesempatan terpisah, Hans Kawengian selaku pemohon II mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan kebijakan dan kesewenangan Dewan Pers terhadap wartawan Indonesia. “Saya ini adalah saksi hidup yang dulu ikut memberi dan menandatangani dokumen penguatan terhadap Dewan Pers. Namun amanah yang kami berikan sudah disalahgunakan. Bahkan kami mayoritas pemberi penguatan terhadap Dewan Pers justru dihilangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena secara sepihak mereka (DP) menyatakan kami bukan konstituen Dewan Pers,” ungkap Hans yang juga adalah Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia atau KOWAPPI.

    “Dewan Pers telah mengkhianati sejarah dan merusak sistem yang berlaku bagi Pers Indonesia,” pungkas Hans.

    (Heintje Mandagi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini