• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Dieksekusi KPK Ke Lapas Surabaya

    Jumat, 13 Agustus 2021, 14:30 WIB Last Updated 2021-08-13T07:30:20Z
    -
    -



    Mojokerto|BNRINEWS

    Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas kelas I Surabaya, untuk menjalani keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1544 K/Pid.Sus/2021 tertanggal  3 Juni 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2020/PT Sby tanggal 7 Desember 2020 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN Sby tanggal 1 Oktober 2020 yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, pada Kamis (12/8/2021).
    “ Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jum’at pagi (13/8/2021).

    Zaenal Abidin adalah terpidana dalam perkara penerimaan gratifikasi bersama-sama mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha. Disamping menjalani kurungan penjara, Zaenal juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 250 juta subside 6 bulan kurungan. Selanjutnya membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.270.000.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hokum tetap.
    “Apabila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun”, sambung Ali Fikri.

    Seperti diketahui, Zaenal bersama Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara penerimaan gratifikasi pada tanggal 30 April 2018. Keduanya diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya.
    Mustofa dan Zaenal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

    Red. Nanang Haryana(BNRI NEWS)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini