• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Labrak Instruksi Mendagri, DPRD Torut Minta Bupati Menunda Surat Edaran Pada Poin 1-2

    Kamis, 19 Agustus 2021, 18:58 WIB Last Updated 2021-08-19T11:58:17Z
    -
    -




    Toraja Utara | BNRI NEWS

    DPRD Toraja Utara melakukan Rapat kerja bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Rabu, 18 Agustus 2021di ruang sidang paripurna, Ketua DPRD Nober Rantesiama membuka rapat dengan mengatakan, pemanggilan Bupati bersama Tim Gugus dalam rapat kerja hanya sebatas untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas tindak lanjut dari hasil rapat pertama Komisi-I terkait Surat Edaran Pemberlakuan Pelonggaran Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sementara dalam Surat Edaran poin 1 dan 2 sangat tidak sesuai dengan Instruksi Mendagri 32 tahun 2021.

    Hasil keputusan rapat, DPRD merekomendasikan Poin 1-2 dalam Surat Edaran Bupati No.1.343/VIII/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 untuk sementara waktu di tiadakan atau ditunda dengan pertimbangan kemanusiaan. Untuk kondisi sekarang tidak mungkin dilakukan karena data korban meninggal terpapar Covid 19 Torut makin bertambah hingga 112 orang per (17/8), kata Nober.

    Selain itu, " isi Surat Edaran Bupati poin1-2 bertentangan dengan Instruksi Mendagri 32, tahun 2021 pada huruf K, ' Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (Lokasi seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaiyan dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah daerah setempat).
    Itu jelas sekali, kenapa tidak di pedomani untuk poin 1-2 sebelum mengeluarkan SE pelonggaran PPMK", ungkap Nober.

    Sementara pelonggaran yang diberikan pada poin 1-2 kepada pelaku Rambu Solo, Rambu Tuka dengan 25 persen dari kapasitas tidak mungkin bisa menjamin,  tetap akan timbulkan kerumunan. Toraja ini beda dengan daerah lainnya yang ada, tambahnya.

    Dalam rapat kerja wakil ketua tim Gugus Toraja Utara Frederik V Palimbong memberikan penjelasan dan klarifikasi di depan Rapat Kerja bersama DPRD mengatakan, keluarnya surat Edaran oleh Bupati terkait pelonggaran PPKM sudah di sepakati bersama oleh Forkopimda dengan penuh pertimbangan.

    Pengambilan keputusan dilakukan mengingat banyak warga yang sudah terlanjur lama bekerja buat pondok dan dekorasi, dari pertimbangan itu sehingga poin 1-2 dalam SE dilakukan pembatasan waktu dan pengawasan protokol Kesehatan yang ketat dari tim gugus yang ada dilapangan. Selain itu, Posko Covid di kelurahan dan Kecamatan memang belum maksimal karena terkendala dengan anggaran yang harus buat rekening dan kelengkapan berkas harus siap, kata wakil.

    Hadir dalam rapat kerja Ketua DPRD, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Wakil Bupati Toraja Utara Frederik V Palimbong sebagai wakil Ketua Tim Gugus, dr. Remen jurubica harian kepala dinas kesehatan Elizabeth, Kepala Dinas Infokom Yakub P, sekertaris Infokom A Yayah Rundupadang dan berapa tim Gugus lainnya yang ikut dalam penanggulan percepatan covid 19.

    Diluar agenda setelah wakil ketua Sam T. Lande menutup rapat tiba tiba dikejutkan adanya lilin menyala berjalan menuju ke arah depan Podium dan membuat seluruh anggota rapat kerja terhenyat, setelah di hampiri, ternyata kue ulang tahun yang bertuliskan Happy Britsday Bapak Agus Parrangan anggota DPRD dari partai Hanura, semua anggota rapat bersama Wakil Bupati menghampiri dan memberi salam dan dilanjutkan bapak Agus meniup lilin kue ulang tahun, "Selamat Ultha Pak Agus" semoga Tuhan menuntun dalam Tugas dan Tanggung jawab.

    (Amos Minggu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini