• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Edukasi Hukum Persidangan Online Menurut Dr. Dwi Seno Wijanarko

    Rabu, 04 Agustus 2021, 07:10 WIB Last Updated 2021-08-04T00:10:57Z
    -
    -



    JAKARTA|BNRI NEWS

    Meningkatnya penyebaran pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) mendorong sejumlah lembaga penegak hukum bersepakat menggelar sidang secara Elektronik untuk perkara pidana, Dr. Seno mengatakan "Lahirnya PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang, Administrasi persidangan perkara pidana di Pengadilan secara Elektronik di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya pada Tanggal 29 September 2020, membuat jalan persidangan perkara pidana makin Pasti dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara terdakwanya sedang ditahan dan  penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan Covid-19 ini Kendati demikian, Tempat dan Waktu yang bersamaan di gelarnya Persidangan secara Elektronik di ruang sidang Pengadilan sesuai dengan Pasal. 1 ayat 4 PERMA No. 4 Tahun 2020 yang mengatakan Ruang sidang secara elektonik adalah ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor Rutan/Lapas, atau tempat lain  yang ditetapkan oleh Hakim/Majelis dan tentunya persidangan elektronik bukan barang baru di Indonesia". 

    Melalui kebijakan E-Court dan E-Litigation, pengadilan sudah menerapkan sidang elekronik sebelum masa pandemi Covid-19. 

    Selanjutnya Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko S.H., M.H., CPCLE., yang merupakan Founder Law Firm DSW & Patner mengatakan "Hanya saja, persidangan elektronik ini berlaku pada perkara perdata, perdata agama dan TUN. Di lanjutkan dengan Lahirnya PERMA No. 4 Tahun 2020".

    Praktik sidang pidana online di pengadilan terlihat penuh warna Ini terjadi karena, munculnya peraralatan yang mendukung untuk berhubungan antara yang satu dengan lainnya seperti Laptop, HP Android jaringan Internet, Handsfree, Masker dan sebagainya.

    Lanjut Dr. Seno   "Jalannya persidangan pidana secara online, penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara selanjutnya, diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut". 

    Setelah itu majelis menerima berkas Perkara Pidana yang berada dalam tampilan sistem  informasi pengadilan penelusuran perkara (SIPP) terhadap perkara yang di tangani maka Ketua  Pengadilan telah menunjuk Majelis yang menangani perkara pidana tersebut. 

    Pasal. 1 ayat 4 PERMA No. 4 Tahun 2020 berbunyi Sistem  Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang   disediakan oleh  Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, selanjutnya Pasal. 1 ayat 12 PERMA No. 4 Tahun 2020 berbunyi, Persidangan secara   Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara Terdakwa oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan   komunikasi audio visual dan sarana elektronik lainnya.

    Dengan daya dukung peralatan dalam ruang sidang sudah tentu jalan persidangan dalam ruang sidang perkara pidana dapat diselasikan dengan mudah.

    Setelah penuntut umum melaksanakan penetapan sidang yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim, persidangan berjalan dengan kehadiran penuntut di ruang sidang di gedung Pengadilan Negeri. 

    Sudah tentu perjalanan proses mengadili dalam Pasal. 1 ayat 12 PERMA No. 4  Tahun 2020 "berbunyi mengadili adalah serangkaian tindakan  Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan   asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan  dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan secara elektronik hasil dari persidangan pidana Online adalah Keputusan Hakim". 

    "Keputusan Hakim adalah mutlak, telah memiliki basis legalitas dan legitimasi yang kuat ditambah lagi produk putusan Hakim di backup prinsip rexjudicate provitate habetur yakni, putusan Hakim dianggap benar sepanjang belum dianulir oleh produk pengadilan yang lebih tinggi" tutupnya.

    (Red. Fiyan/Gunawan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini