-
Mamuju | BNRI NEWS
Bupati Mamuju Keluarkan Surat Edaran Mengenai Hewan Ternak Yang Berkeliaran Akan Di Tangkap, Di Potong Dan Di Serahkan Oleh Dinas Sosial Untuk Di Bagikan Ke Masyarakat, Surat Edaran Ini Akan Berlaku Pada Tanggal 23 September 2021
Surat Edaran Bupati Mamuju, Propinsi Sulawesi Barat ini mengindikasikan semakin krusialnya persoalan ternak liar yang menyebar baik di jalan raya, kebun pekarangan maupun kawasan sawah hutan.
Selain merugikan orang lain , rawan mengundang kecelakaan bagi pengguna jalan raya.
Kontroversi mulai muncul dalam masyarakat , ada yang pro ada yang kontra.
Seperti apa isi surat Edaran tentang Hewan Ternak Berkrliaran tersebut, inilah hard copy Surat Edaran krusial tersebut.
(Samsul Hadi)