• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bagaimana Agenda Reformasi Hukum Khususnya Pemberantasan Korupsi Dilakukan, Tanya Dr. Seno ?

    Redaksi
    Kamis, 05 Agustus 2021, 12:12 WIB Last Updated 2021-08-05T05:12:49Z
    -
    -



    JAKARTA | BNRI News

    Bagaimana seharusnya agenda reformasi hukum khususnya pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan baik Tanya Dr. Seno ?

    "Interigitas Penegak Hukum termasuk Polisi, Jaksa, dan Hakim ditentukan oleh dua Aspek: Aspek Profesionalisme dan Aspek Moral yang baik.

    Yang paling ideal adalah penegak hukum yang memiliki integritas profesional dan sekaligus juga memiliki integritas moral" Ucapnya. (5/8/2021)

    Peluang peradilan satu atap dalam membangun profesionalisme dan integritas menurut pandangan Dr. Seno  menjelaskan "perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum apa yang kita maknai hukum (What Mean by Law) Ucapnya".

    Lebih lanjut Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko S.H., M.H., CPCLE., yang merupakan Founder Law Firm DSW & Patner menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik positifistik. 

    Kendati demikian Dr. Seno berkeyakinan, bahwa hukum itu not only stated in the book tetapi, juga hukum yang berkembang dan  hidup di masyarakat (Living Law) dan Reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1998 harus diakui telah melahirkan sejumlah perubahan instrumental dan harus diakui juga bahwa perubahan tersebut masih banyak kekurangannya. 

    Lanjut Dr. Seno, "namun demikian banyak kekurangan  tersebut, karena reformasi tidak punya paradigma dan visi yang jelas alias hanya tambal sulam", jelasnya.

    Seperti reformasi peradilan yang terwadahi dalam empat paket undang-undang yang berkaitan dengan peradilan hanya lebih banyak memfokuskan pada peradilan satu atap tersebut bisa menjadi gambaran bagi kita semua dalam melihat wajah reformasi hukum Indonesia sekarang ini", ungkapnya.

    Dr. Seno juga sebagai Dosen tetap Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya & Dosen kehormatan sekolah Tinggi Hukum Painan  mengatakan, "benar bahwa saat ini telah banyak aturan hukum yang mendorong ke arah reformasi sebagaimana tuntutan masyarakat dan benar bahwa sudah banyak lembaga yang memiliki peran untuk memperbaiki sistem peradilan kita Contoh, sebut saja misalnya lahirnya KPK, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian tapi, Ekspektasi masyarakat terhadap lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru dan lembaga baru tersebut sangat tinggi". 

    Ekspektasi masyarakat sering kali tidak sejalan dengan realitas yang ada dan kita sering mendengar banyak tersangka koruptor tetapi akhirnya masyarakat juga kurang puas dengan putusan Hakim pada akhirnya Mengapa, sering terjadi hakim membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya hukumannya sangat ringan ?
    Apakah sedemikian tajam perbedaan pemahaman fakta hukum di persidangan antara hakim dan Jaksa?.

    Argumentasi hukum apa yang mereka pergunakan atau paradigma legalistik positifistik semata yang dipergunakan Ataukah ada unsur lain yang ikut mempengaruhi banyak sederet   pertanyaan publik yang belum ada jawaban dan belum terjawab?.

    Lembaga peradilan sebagai institusi yang memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan arah penegakan hukum berada dalam posisi yang sentral dan selalu menjadi pusat perhatian masyarakat tapi sayangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan", jelasnya.

    Bagaimana seharusnya agenda reformasi hukum itu khususnya pemberantasan korupsi agar bisa dan harus dilakukan?.

    Seorang tokoh Reformis China yang hidup sekitar abad 11 mengemukakan "ada dua unsur yang selalu muncul dalam pembicaraan dan pemasalahan korupsi yaitu: hukum yang lemah dan manusia yang tidak benar dan tidak mungkin menciptakan aparat yang bersih hanya semata-mata berdasarkan Rule of the Law sebagai kekuatan kontrol (Social Control) dapat di tarik  
    kesimpulan bahwa, dalam memberantas korupsi dibutuhkan penguasa yang punya moral tinggi dan hukum yang rasional serta efisien", tutupnya. 

    (Red.Fiyan/Gun)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini