• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sultan Banjar Menghimbau, Pejabat Negara Jangan Bermain Dengan Biaya Bantuan Covid Dari Pemerintah

    Jumat, 30 Juli 2021, 22:46 WIB Last Updated 2021-07-30T15:46:45Z
    -
    -



    Jakarta|BNRI NEWS

    Covid-19 mestinya menjadi momen untuk menyadari berbagai kelemahan dalam bidang hukum dan menjadi momen untuk melakukan perbaikan,” ujar pangeran H. Khairul Saleh.
    Kamis (29 Juli 2021).

    Dalam pandangannya terkait tantangan dan solusi bagi penegakan hukum di Indonesia di masa pandemi covid-19, dilihat dalam kondisi normal saja penegakan hukum di Indonesia masih butuh berbagai perbaikan, apalagi dengan berbagai keterbatasan, dan implikasi sebagai akibat pandemi covid-19, salah satu tantangan terberat adalah kultur melayani yang belum merata oleh semua APH (Aparat Penegak Hukum).

    Suatu cara mengatasi permasalahan ini dengan menerapkan teknologi dalam berbagai bentuk pelayanan" jelasnya.

    Lebih lanjut "H. Khairul Saleh, sebagai Wakil Ketua Komisi 3 MPR dalam paparannya mengatakan
    "Pandemi virus (covid-19) yang bermula terjadi di China pada Desember 2019 memberikan dampak luar biasa kepada Indonesia.

    Selama pandemi Covid-19 ini banyak sektor yang terpuruk, salah satunya adalah sektor perekonomian, terutama dalam upaya penanganan penyebaran virus covid-19 untuk mengatasi hal seperti ini pemerintah pusat mengalokasikan anggaran besarnya hingga ratusan triliun guna menyediakan alokasi anggaran yang cukup besar dalam upaya penanggulangan dampak covid-19 ini .

    Tentunya seluruh anggaran harus dikelola sesuai prinsip pemerintahan yang baik. Alokasi anggaran tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, misalnya untuk penyaluran bantuan sosial atau jaringan pengamanan sosial karena bisa disimpulkan bahwa penyaluran bansos adalah hal yang rentan berpotensi korupsi dan maladministrasi serta beliau menyampaikan bahwa pintu masuknya korupsi adalah maladministrasi, mencegah maladministrasi akan otomatis mencegah korupsi" terang nya .

    Sambung H. khairul Saleh "dana bansos covid-19 peruntukannya harus tepat sasaran, sehingga perlu dikelola dengan baik oleh penyelenggara pelayanan secara transparan, dengan akuntabilitas tinggi, sehingga tidak mudah untuk di challenge atau dituduh masyarakat hingga penyelenggara pelayanan penyaluran bansos harus terbuka".

    Peran penting dari pengawas internal daerah seperti Inspektorat sangat dibutuhkan untuk menjadi kendali atau kontrol penyaluran bansos dan
    sejumlah orang telah dijerat pidana penjara karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi" imbuhnya.

    Para tersangka dijatuhi hukuman pidana dengan tuduhan ikut serta melakukan tindakan korupsi dan dalam hal ini tidak boleh terulang kembali pada bantuan sosial dampak pandemi covid-19 .

    Telah terbit peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor. 1 tahun 2020, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan negara untuk pandemi covid-19 ini untuk itu
    Saya menghimbau "agar para penyelenggara pelayanan melakukan pengelolaan dana bansos secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggung jawabkan guna menutup peluang korupsi", upaya ini menjadi bagian yang fundamental dalam pencegahan maladministrasi
    “Saya yakin jika APH mengetahui berbagai kelemahan dan mau memperbaiki diri, maka pandemi covid-19 bukan menjadi penghalang untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan", Tuturnya mengakhiri Percakapan.

    (Red/Fiyan/Gunawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini