• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    P21 Dinyatakan Lengkap, TSK Korupsi DD Kuala Makmur Resmi Jadi Tahanan Jaksa

    Selasa, 27 Juli 2021, 21:54 WIB Last Updated 2021-07-27T14:54:26Z
    -
    -


    SIMEULUE|BNRI NEWS

    Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan penyerahan 5 orang TSK beserta barang buktinya (Tahap II) pelaku tindak pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2018/2019 ke pihak Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas P21 dinyatakan lengkap. 

    Adapun 5 orang Tersangka yang diserahkan oleh UNIT III TIPIDKOR dari Sat Reskrim Polres Simeulue ke kejaksaan Negeri Simeulue itu antara lain yaitu, berinisial MRN (41) jabatan Kepala Desa, AYN (32) jabatan Bendahara Desa, JUN (47) Sekretaris Desa, RUS (45) jabatan Ketua TPK dan SUR (41) pemilik toko (Suplayer) di Kota Sinabang. 

    Ke 5 TSK tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeulue Taqdirullah SH, sertai penandatanganan buku register B12 dan Berita Acara serah terimanya pada hari Senin, tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Kejaksaan Negeri Simeulue. 

    Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sujono mengatakan,” Benar..! Anggotanya dari Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Simeulue pada tanggal 27 Juli 2021 telah melaksanakan Tahap II penyerahan 5 Tersangka tindak pidana Korupsi Dana Desa Kuala Makmur dan barang bukti sebanyak 103 item termasuk uang tunai senilai Rp 80 juta yang telah diselamatkan ‎Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Simeulue dan diterima langsung oleh Pihak JPU setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

    "Dengan demikian kasus ini telah berada dibawah kewenangan Jaksa, untuk disidangkan," jelas Kasat 

    "Ke Lima para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

    "Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),"jelasnya Selasa (27/7/2021).

    lanjut Kasat,"kembali saya ingatkan kepada seluruh elemen masyarakat dan kepala desa, untuk tidak main-main dengan Dana Desa karena untuk masyarakat. Bila ada maka kami (Polres) akan luruskan, kami tindak secara tegas,"ujar Kasat 

    "Mari kita bersama dukung perangi atau kita berantas Korupsi, agar masyarakat Simeulue sejahtera dan Kabupaten Simeulue terbebas dari Korupsi ,"pungkasnya

    Proses penanganan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut merupakan anggaran yang bersumber keuangan Negara, juga salah satu Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI Nomor 6, Peningkatan kinerja penegak hukum di wilayah Negara Republik Indonesia.

    (Helman)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini