• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Istilah PPKM Darurat Tidak Lagi Digunakan,Pemerintah Mengantinya Menjadi PPKM Level 3 dan 4

    Kamis, 22 Juli 2021, 19:11 WIB Last Updated 2021-07-22T12:11:39Z
    -
    -


    Klaten|BNRI NEWS

    Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri Mengganti Istilah PPKM Darurat Jawa-Bali menjadi PPKM Level 3 dan 4.

    Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Nama baru PPKM disematkan dalam judul instruksi tersebut.⁣
    "Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," bunyi nama instruksi baru yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7).⁣
    PPKM Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat.⁣

    Sementara itu Tiga wilayah di solo raya,yaitu Kabupaten Sukoharjo,Kota Surakarta dan Kabupaten Klaten masuk kriteria PPKM Level 4 Berdasarkan instruksi Mendagri dan untuk wilayah lain masuk pada Kriteria PPKM Level 3.

    Sedangkan Pemerintah Akan melonggarkan PPKM Level 4 jika penularan kasus Covid 19 menurun pada 26 Juli 2021.
    ⁣⁣
    Alfian aziz
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini