-
Klaten|BNRI NEWS
Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri Mengganti Istilah PPKM Darurat Jawa-Bali menjadi PPKM Level 3 dan 4.
Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Nama baru PPKM disematkan dalam judul instruksi tersebut.
"Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," bunyi nama instruksi baru yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7).
PPKM Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat.
Sementara itu Tiga wilayah di solo raya,yaitu Kabupaten Sukoharjo,Kota Surakarta dan Kabupaten Klaten masuk kriteria PPKM Level 4 Berdasarkan instruksi Mendagri dan untuk wilayah lain masuk pada Kriteria PPKM Level 3.
Sedangkan Pemerintah Akan melonggarkan PPKM Level 4 jika penularan kasus Covid 19 menurun pada 26 Juli 2021.
Alfian aziz