-
SIMEULUE - BNRI NEWS
Sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue akan diperiksa pihak Auditorat Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Selasa 15 Juni 2021.
Pemeriksaan sejumlah oknum anggota DPRK Simeulue berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap kerugian negara dalam kasus SPPD yang diduga fiktif yang sampai saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Simeulue.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simeulue Muhasnan Mardis, SH saat dikonfirmasi awak media Selasa(15/6) menyampaikan, Kejari Simeulue bersama tim Auditorat BPK RI akan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga di kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.
Pemeriksaan para terduga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor : PERINTIDIK-03/1.1.23/Fd.1/10/2020 tanggal 6 Oktober 2020 dan Surat Plt. Gubernur Aceh Nomor : 187/15052, tanggal 16 Oktober 2020 perihal persetujuan tertulis tindakan penyidikan terhadap Anggota DPRK Simeulue periode 2019-2024., dan Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan RI Auditorat Utama Investigasi Nomor : 172/ST/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penggunaan dana APBK untuk kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRK Simeulue tahun anggaran 2019.
"Kami pihak Kejaksaan bersama Tim Auditorat BPK RI akan melakukan pemeriksaan terhadap para oknum anggota dewan ini dimulai sejak tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021 mendatang," kata Muhasnan.
Lebih lanjud, Muhasnan, para oknum anggota dewan yang akan kita periksa berjumlah 16 orang, 8 orang anggota dewan aktif dan 8 orang lainnya yang tidak aktif lagi, perharinya tim akan memeriksa sebanyak 2 orang," ujarnya lagi.
Sementara untuk hari ini Senin kemaren (14/6) pihak Kejaksaan Simeulue dan tim Auditor BPK RI telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran dan Staf Bendahara DPRK Simeulue.
(Pen/Helman)