-
BANDA ACEH - BNRI NEWS
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasrudin Bahar tadi menyatakan bahwa penetapan pemenang tender pembangunan gedung baru Puskesmas Desa Alus-Alus Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue dengan nilai penawaran Rp 5, 813.000.000,- Milyar belum lama ini menyalahi aturan.
Pasalnya, kata Nasrudin Bahar (foto) perusahaan yang dimenangkan PT. PUTRA PRIMA PERMATA yang ditetapkan sebagai pemenang tender tidak mempunyai Pengalaman pekerjaan pada sub bidang BG 008 yaitu Bangunan Kesehatan.
Ditegaskannya, Pokja pemilihan sudah keliru dalam menetapkan calon pemenang karena perusahaan pemenang paket tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi tekhnis.
Kemudian dia meminta kepada PPK/KPA untuk segera membatalkan atau menolak hasil pemilihan Pokja yang telah menetapkan PT. PUTRA PRIMA PERMATA sebagai pemenang tender paket Pembangunan Gedung baru Puskesmas desa Alus Alus kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue itu.
Ditambahkan dia bahwa secara aturan PPK berhak menolak hasil penetapan pemenang pada rapat persiapan penunjukan penyedia barang dan jasa.
Kemudian lagi dia menghimbau kepada Inspektorat, APIP Kabupaten Simeulue untuk mengeluarkan surat rekomendasi atas pembatalan calon pemenang pada paket tersebut.
LPLA katanya sudah mengirim surat ke APIP Inspektorat Kabupaten Simeulue perihal meminta APIP mengeluarkan rekomendasi pembatalan pemenang
Jika PPK tidak mengindahkan surat laporan itu maka LPLA akan melaporkan kasus ini ke APH dengan alasan penyalahgunaan wewenang.
(Pen/Helman)