• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kepala BNPT RI : Label Teroris KKB di Papua Sesuai UU No.5 Tahun 2018

    Redaksi
    Kamis, 10 Juni 2021, 16:28 WIB Last Updated 2021-06-10T09:52:54Z
    -
    -




    JAKARTA - BNRI NEWS

    Hal ini disampaikan Boy saat melakukan kunjungan kerja di Timika, Papua Rabu (9/6/2021).

    Dikatakan bahwa, sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme, ada pendekatan yang sifatnya pendekatan lunak (Soft Approach), ada pendekatan yang sifatnya perang melawan terorisme (Hard Approach) yakni menegakan hukum.
    "Terorisme itukan identik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berarti yang bisa menimbulkan efek ketidaknyamanan, ketakutan yang luas kepada masyarakat,” kata Boy Rafli,"Untuk itu, perlu adanya pendekatan pendekatan lunak yang harus dipromosikan kepada masyarakat."

    "Pendekatan lunak yakni pendekatan sinergi di dalam penanggulangan terorisme yang berorientasi antara lain, membangun karakter-karakter bangsa," ujar Boy.

    “Karakter yang cinta damai, karakter yang toleransi, karakter yang menghargai perbedaan sebagaimana nilai- nilai tersebut terkandung didalam ideologi negara kita, negara pancasila,” sambungnya.

    "Saya yakin kita semua sebagai bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, karena salah satu dari tujuan nasional kita itu adalah turut serta mewujudkan perdamaian dunia,” ungkapnya.

    "Jadi kita semua mempromosikan ke arah sana (Soft Approach), ini tentu berlaku untuk seluruh negara Republik Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Program – program ini yang harus kita ajak kepada seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah KKB memiliki tujuan mengganggu agenda besar di Papua, yakni PON XX, Boy Rafli mengatakan,"Jika dipelajari dari motif teroris antara lain adalah memiliki motif ideologi, politik, gangguan keamanan, ingin mengganggu masyarakat, ingin masyarakat itu tidak boleh hidup dengan tenteram," katanya.

    Lanjut Boy, "Jadi kalau itu faktanya ternyata ada, berarti itu adalah pihak-pihak yang layak diduga melakukan upaya upaya terorisme. Jadi kita lihat dari aspek hukum semuanya,” tandas Kepala BNPT.

    "Intinya kita semua ingin mewujudkan kedamaian, mewujudkan sebuah kondisi yang kondusif, agar proses kegiatan masyarakat, pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah bisa berjalan dengan baik dan berdampak pada lahirnya kesejahteraan bagi masyarakat kita,” pungkas Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

    (Red/ES)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini