-
Lampung Barat |BNRI NEWS
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Sarjono Anggota DPRD dari Partai PPP pelaku tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu berupa Ijazah paket C akhirnya jadi tahanan kota.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum pada Kejari Lampung Barat, Wisnu Hamboro usai menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Lamping di kantor Kejari Lampung Barat, Rabu (24/3/2021).
Wisnu menyebut, karena masih suasana pandemi maka tersangka dilakukan penahanan kota guna mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya.
Wisnu pun berharap kepada awak media untuk ikut serta mengawal berjalannya proses hukum kasus pemalsuan penggunaan Ijazah yang di sangkakan terhadap Sarjono.
"Mengenai pasal yang disangkakan, yakni pasal 263 dengan ancaman hukuman Enam tahun penjara. Itu sama dengan tersangka yang satu yang ada di Lampung tengah," ujar Wisnu.
Ditanya apa saja barang bukti yang diterima, Wisnu mengaku ada di Lampung Tengah, ada dengan tersangka satu atau pembuat dokumen yang dimaksud Untuk diketahui, pelimpahan tersebut dipimpin oleh Iptu Selamet Riadi, Panit Kamneg Polda Lampung dengan didampingi beberapa anggota.
(Tobing Aprizal)