• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satreskrim Polres Luwu Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

    Rabu, 13 Januari 2021, 13:49 WIB Last Updated 2021-01-13T06:49:35Z
    -
    -


    Luwu Timur | BNRI NEWS

    Satreskrim Polres Luwu Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
    Dengan Identitas Tersangka sdri. UH (25) alamat Desa Teromu, Kec.mangkutana, Kab.Luwu Timur Dan sdra. WS (38) alamat Desa Wewangriu, Kec.Malili,Kab.Luwu Timur.

    Kasat reskrim IPTU Eli Kendek SH saat di temui di ruangannya. Rabu(13/01/2020). Menjelaskan proses penyidikan dilakukan dengan dasar laporan polisi : LP / 01 / I / 2021 / SPKT, Tanggal 07  Januari 2021, Laporan Polisi Nomor : LP / 03 / I / 2021 / SPKT, Tanggal 12  Januari 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 04 / I / 2021 / SPKT, Tanggal 12  Januari 2021 serta surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 01 / I / Res.1.8 2021 / Reskrim, tanggal  08 Januari  2021.

    ‘’ Bahwa dengan adanya Laporan pengaduan dari beberapa korban , maka segera  dilakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Awal mula prosesnya yakni dari adanya rekaman CCTV di Wisma Kaisar Puncak Indah Malili. Kemudian di sesuaikan dengan kartu identitas Tersangka yang sempat di gunakan untuk melakukan Cek-in di penginapan tersebut. Dari situlah penyidik melakukan pengembangan dengan mengamankan terduga pelaku sehingga dengan alat bukti dan barang bukti yang cukup oleh penyidik sehingga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai TERSANGKA’’ kata Kasat Reskrim.

    Kasat reskrim IPTU Eli Kendek menjelaskan kronologis diamankannya 2 tersangka kasus  pencurian dengan pemberatan ini.

    ‘’ awal mula kronologisnya dua tersangka ini melakukan chek-in di penginapan wisma pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020, Kemudian Pada  besok Harinya Selasa 22 Desember 2020 Tersangka melakukan pencurian HANDPHONE milik Resepsionis Penginapan. Sehingga TERSANGKA tidak melakukan Cek-out terhadap pihak Wisma tersebut, selanjutnya  keesokan harinya Pada Hari Rabu tanggal 23 Desember 2020, tersangka menginap di Penginapan PUNA KAWAN Puncak Indah’’.Ujar Kasat Reskrim.

    Lanjutnya Kasat Reskrim IPTU Eli Kendek. SH menerangkan bahwa 2 tersangka telah  melakukan aksinya sebanyak 4 kali.

    ‘’ tersangka ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 4 kali,  yang kedua lanjut esok harinya Pada hari kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar jam 12.00 Wita, tersangka mengambil handphone dirumah kost Lorong 4 (empat) Desa. Puncak Indah Kec. Malili Kab. Lutim. Yang ketiga pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita si tersangka  melakukan aksi pencurian handpohone diwarung pangkep Desa. Puncak Indah Kec. Malili Kab. Lutim, dan yang terakhir Pada hari jumat tanggal 25 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 wita tepatnya  diwarung makan Chiken Desa. Puncak Indah Kec. Malili Kab. Lutim,  tersangka kembali melakukan pencurian handphone’’  jelas IPTU Eli Kendek. SH.

    IPTU Eli Kendek. SH  menjelaskan modus yang digunakan oleh TERSANGKA yaitu mengintai korban pengguna Handphone yang saat itu  tidak dalam pengawasan pemiliknya.

    ‘’Adapun Modus yang digunakan oleh TERSANGKA yaitu mengintai korban pengguna Handphone yang saat itu  tidak dalam pengawasan pemiliknya,Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh TERSANGKA dengan cara sdri UH (25) selaku eksekutor sedangkan sdraWS (38) berada diluar mengawasi keadaan sekitar ,kemudian Handphone curian dijual Oleh tersangka di beberapa tempat di malili dan juga di Mangkutana dan hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadinya. Saat ditanya kedua tersangka  ini mempunyai hubungan asmara ( berpacaran )’’ lanjut kasat Reskrim Iptu Eli Kendek SH.

    Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti seperti Rekaman CCTV di Wisma Kaisar, 1 ( Satu ) jam tangan berawrna Pink , 1 ( Satu ) helai sarung bali ,1 ( Satu ) buah Dos VIVO Y  15 dan 1 ( Satu ) buah Dos HP C15.

    ‘’Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Luwu Timur untuk menjalani proses penyidikan, terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal TINDAK PIDANA  PENCURIAN  DENGAN PEMBERATAN ( SECARA BERSAMA-SAMA) sebagaimana dimaksud  dalam rumusan PASAL  363  AYAT (1) Ke - 4  KUH PIDANA junto pasal 64 KUHP ( Perbuatan berlanjut ) diancam hukuman  penjara selama-lamanya 7 TAHUN’’ tutupnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini