Klaten|Bnri news
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 untuk wilayah klaten sudah diberlakukan mulai hari ini senin 11 januari 2021,Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021.
Pemberlakuan Pembatasan kegiatan ini sangat membuat kecewa para pedagang kuliner terutama para pedagang angkringan diwilayah klaten.
-
Mayoritas pedagang angkringan membuka daganganya pada sore hari sekitar jam 17:00 WIB terus kalau disuruh tutup pukul 19:00 WIB siapa yang mau beli dalam waktu hanya 2 jam."mending saya tidak buka sekalian timbang rugi,dan mau gimana lagi saya juga tetap mematuhi himbauan pemerintah" ungkap Rio salah seorang penjual angkringan yang berada di jalan Kenteng-Boyolali kepada BNRI NEWS (11/1/21).
Ditempat terpisah Tim Ahli Satgas Penanganan covid-19 Klaten Ronny Roekmito mengatakan surat ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forkompida dan intruksi dari Kemendagri dan dilaksanakan mulai 11-25 januari 2021,ia juga mengatakan dalam pelaksanaan SE ini pihaknya akan mengoptimalkan kembali satgas covid-19 diseluruh kecamatan,kelurahan dan RT/RW.
Lanjutnya,Dia menghimbau dengan adanya SE ini agar dapat dipatuhi oleh masyarakat klaten,agar penularan Covid-19 diwilayah klaten menurun dan pandemi ini segera berlalu.
Ryan GAB