-
Surakarta|BNRI NEWS
Ultimatum dari Kapolresta Surakarta untuk mengandangkan semua motor dengan Knalpot Brong ternyata masih tidak diindahkan penguna jalan.
Satlantas Polresta dibackup Tim Sparta (Sang Penjaga Surakarta) merazia knalpot brong di Mako 2 Polresta Surakarta sabtu malam (26/12/20) di Jalan Slamet Riyadi Solo. Selain di Mako ada 7 titik penindakan terhadap penguna kendaraan bermotor dengan knalpot brong yang dilakukan oleh Polresta Surakarta dan seluruh Polsek dijajaran Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, Msi melalui Kasat Lantas Kompol Afrian Satya Permadi SH, SIK, MIK mengatakan pihaknya fokus merazia kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Dalam razia kali ini, polisi mengamankan 215 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Dalam razia sebelumnya Satlantas berhasil mengamankan 114 motor brong dan total lebih 600 motor knalpot brong yang sudah dikandangkan. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
"Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Solo aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong ," terang Kasat Lantas saat ditemui wartawan di Mako 2 Polresta Surakarta.
BASRIYANTO