• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Densus 88 Ciduk Tersangka Jaringan Radikalisme Dekat Pasar Koga Bandar Lampung

    Redaksi
    Jumat, 04 Desember 2020, 19:48 WIB Last Updated 2020-12-04T12:48:25Z
    -
    -



    Bandar Lampung | BNRI NEWS

    Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri dikabarkan kembali menangkap satu tersangka jaringan radikal dekat Pasar Koga, Kedaton, Kota Bandarlampung, Jumat (4/12), pukul 11.30 WIB.
    Menurut seorang warga Gang Banten, Kelurahan Sidodadi, Kedaton, belakang Pasar Koga, yang tak mau disebutkan identitasnya, sejumlah polisi dan TNI mengamankan area luar rumah SG

    Anggota Densus 88 nampak memasukkan sejumlah barang ke dalam mobil. Sekira pukul 14.30 WIB, rombongan tim Densus 88 Antiteror meninggalkan lokasi.
    Beberapa warga sekitar tak menyangka SG diduga terlibat jaringan radikal. Tersangka yang berprofesi guru privat dan jasa bekam berbaur sebagaimana warga lainnya.

    Sebelumnya, bulan lalu, Densus 88 menangkap satu terduga teroris di Kabupaten Lampung Tengah dan tiga tersangka lainnya di Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu.
    Di Mabes Polri, Minggu (8/10), Karopenmas Divhumas Brigjen. Pol. Awi Setiyono menjelaskan keempatnya adalah SA alias DAV (3/), Sul (45), I alias BAK (44), dan R (44).

    1. SA yang berprofesi pengusaha bengkel las ditangkap dari kediamannya, Jl. Kucing, Kelurahan Purwosar,  Kecamatan Metro Utara, Jumat (6/11), pukul 16.43 WIB.

    2. Sul, (45) yang berprofesi sebagai oedagang roti diamankan warga di Jl.Soekarno Hatta, Kampung Pidada II, Panjang Utara, Panjang, Kota Bandarlampung, Sabtu (7/11), pukul 12.10 WIB.
    3. I alias Bak yang berprofesi sebagai pedagang ditangkap dari rumahnya di Jl. Budiutomo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (7/11), Pukul 12.15 WIB.

    4. R alias RG berprofesi karyawan awasta diamankan dari kediamannya di Jl. Wonokriyo, Kelurahan Wonodadi, Kecamatam Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (7/11),  pukul  15.22 WIB .

    Keempat tersangka ditahan berdasarkan pasal 28 UU No.5 Tahun 2018 atas Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

    (Tobing Arizal)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini