• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    5 Anggota Satpam Terlibat Pemukalan Vokalis Band Tiffany Club

    Redaksi
    Jumat, 18 Desember 2020, 11:24 WIB Last Updated 2020-12-18T04:24:08Z
    -
    -


    Pondok Gede| BNRI NEWS

    Kapolsek Pondok Gede Kompol.Jimmy Marthin Simanjuntak,S.I.K. Melakukan Konfrensi Pres yang Menerangkan Kronologi Pemukalan yang dilakukan oleh 5 anggota Satpam Tiffany Club  Bertempat dihalaman Mapolsek Pondok Gede,Bekasi.Kamis(17/12/2020)

    Dalam Konferensi Presnya Kapolsek Pondok Gede Kompol.Jimmy Marthin Simanjuntak.S.I.K. Menceritakan Kronologi kejadiannya,"Pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 pada pukul 00.20 WIB di halaman parkir Tiffany Club yang beralamat Jl.Alternatif Cibubur RT/RW:002/009 Jatisempurna,Kota Bekasi,yang dilakukan oleh 5 Anggota satuan pengamanan (SATPAM) dengan inisial Fridolin Moni alias Dolin,Yoram Erison Subu alias Eri Bin Ishak,Dancenius Nobrihas alias Dance,Frangki Peraira alias Frangki dan Paulus Nyongky Andrimon Nope dengan korban Rangga Handakan yang mana antara korban dan tersangka adalah teman ditempat kerja yang sama yaitu Tiffany Club.pada saat korban sedang mengisi acara di Club tersebut yaitu bernyanyi karena korban adalah vokalis di band,kemudian pada saat korban sedang mengisi acara di Club tersebut yaitu bernyanyi diatas sound system yang mana korban menginjak sound system tersebut,tiba tiba korban ditegur oleh tersangka berinisial Yoram Erison Subu alias Eri dan memberitahukan bahwa sound system tersebut tidak boleh diinjak di karenakan takut rusak,namun korban tidak memperdulikan dan tetap bernyanyi diatas sound system tersebut setelah acara selesai,korban berserta tim bandnya bergegas keluar Tiffany Club dan menuju halaman parkir untuk segera pulang ,namun tiba tiba kelima tersangka menghadang korban dan temannya yang kemudian terjadilah cek-cok yang mana Tersangka langsung mengeroyok korban berserta teman teman bandnya hingga korban luka luka"Ungkap Kapolsek Pondok Gede  

    Berdasarkan pemukalan tersebut kelima tersangka di laporkan oleh korban ke Polsek Pondok Gede maka Polisi menetapkan Perkara Pengeroyokan tersebut dengan Pasal 170 KUHP dan sesuai laporan polisi:LP/1710-PG/K/XII/2020/Restro.Bekasi Kota.tanggal 06 Desember 2020

    Kompol.Jimmy Marthin Simanjuntak.S.I.K. Menambahkan "Bahwa Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka,dan hasil Visum  terhadap perbuatan tersangka maka para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP,dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan"Pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini