• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tersangka BBA Tega Habisi Nyawa SS Cewek BO Akibat Tergiur Uang Di Dompet Korban

    Jumat, 06 November 2020, 06:23 WIB Last Updated 2020-11-05T23:50:53Z
    -
    -


    Bekasi Kota - BNRI NEWS

    Konfrensi Pers Pembunuhan Yang Terjadi Di Jalan Rahayu Margamulya Bekasi Timur Yang Di Lakukan Oleh Tersangka Berinisial BBA Dipimpin Oleh Wakapolres Bekasi Kota AKBP. Alfin Nurrizal,S.H,S.I.K,M,Hum Di Halaman Mapolres Bekasi Kota,Rabu(04/11/2020).

    Seperti Diketahui Tersangka
    BBA (30 TH) Warga Bekasi Jaya ini Pada Hari Minggu Tanggal 25 Oktober 2020 Sekitar Pukul 16.00 telah Melakukan Pembunuhan Kepada Teman Kencannya SS (24 TH) Yang Di Lakukan Tersangka Di Salah Satu Rumah Kost Di Jl Rahayu Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara,Kota Bekasi.

    Wakapolres Bekasi Kota yang memimpin Konfrensi Pres Tersebut, Menerangkan Kronologi Pembunuhan Tersebut Berawal dari Pelaku BBA ini Memesan Cewek BO Melalui Aplikasi Mechat Pada Hari Minggu Tanggal 25 Oktober 2020 Sekitar Jam 13.00 Dengan Tarif yang di sepakati sebesar Rp.450.000 Sekali Kencan.

    "Pelaku Dengan Korban Janjian Dikostan Korban,setelah terjadi Persetubuhan antara korban dan pelaku,pelaku tergiur uang yang ada dompet korban lalu dengan tega pelaku menghabisi korban dengan menusuk korban dengan pisau yang telah di bawa pelaku BBA yang ada di tasnya lalu Pelaku BBA ini menusukan Pisau tersebut keleher dan perut sebelah kiri korban SS dan saat tersebut korban sempat melawan dengan menggigit jari tersangka tapi akhirnya korban meninggal di TKP"terang Wakapolres AKBP Alfin Nurrizal,S.H,S.I.K,M.Hum Kepada Para Awak Media


    Lalu Wakapolres Dengan Perawakan Ganteng dan Perwira yang Inspiratif Ini Menjelaskan "Setelah menghabisi korban SS,pelaku lalu pulang kerumahnya dan lalu tidak berapa lama kemudian pelaku BBA ini menyerahkan diri ke Mapolres Bekasi Kota"tambahnya lagi

    Adapun Barang Bukti yang di dapati oleh penyidik berupa 1 Bilah Pisau,Uang 1.800.000 yang ada di dompet korban,Dua Hp Milik Korban SS dan 1 Buah Tas Warna Merah Milik tersangka BBA.

    Soal Pisau Yang ada di Dalam Tas Pelaku.Wakapolres Bekasi Kota AKBP,Alfin Nurrizal.S.H,S.I.K,M.Hum yang Lulusan Akpol Tahun 2000 ini Menjabarkan "Bahwa Pisau Tersebut Memang Selalu Dibawa Pelaku karena Pelaku ini Adalah Salah Satu Pekerja Kebersihan"terangnya.

    Akibat Perbuatan Pelaku BBA yang tega menghabisi Nyawa SS ini Di Tuntut dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 15 Tahun Penjara.

    (S ERFAN NURALI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini