• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Muaro Jambi Tetap Tangani Kasus Pencabulan Sampai Tuntas

    Senin, 02 November 2020, 07:51 WIB Last Updated 2020-11-02T00:51:12Z
    -
    -



    Muaro Jambi - BNRI NEWS

    Pihak Polres Muaro Jambi mendapat laporan dari M. F .39 th ,warga  RT 20 RW 10 Dusun Suka Makmur ,Desa Muhajirin Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 Wib.

    MF melaporkan dugaan menyetubuhi anak dibawah umur dengan korban an. ZA .T Binti MF yang dilakukan oleh terlapor an. A. H.Umur 70 tahun ,warga RT 02 RW 01 Dusun Sinar Harapan Desa Muhajirin Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro 
    Jambi.

    Lalu Piket Sat Reskrim Melakukan wawancara terhadap pelapor, dilanjutkan
    pada tgl 09 Oktober 2020 Unit PPA Polres Muaro Jambi Membawa korban guna dilakukan visum di Rumkit Bhayangkara Polda Jambi

    Unit PPA Mendatangi rumah pelapor dan bersama-sama dengan pelapor dan korban melakukan cek tkp di Rt. 20 Desa Muhajirin Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi dan setelah itu merencanakan akan membawa korban guna dilakukan konseling oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi untuk mengetahui trauma yg dialami oleh korban Pelapor 

    Dan pada tanggal 13 Oktober 2020 unit PPA Polres Muaro Jambi mencoba menghubungi Pelapor untuk membawa korban melaksanakan Konseling Psikologi terhadap korban di UPTD PPA Provonsi Jambi namun no hp pelapor tidak dapat dihubungi.

    Mendapat kabar pada 20 Oktober 2020 Pelapor dan Keluarga Terlapor (tanpa adanya keberadaan terlapor yg sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Hamba Muara Bulian) datang ke Polres Muaro Jambi untuk mengajukan Pencabutan Laporan Pengaduan dikarenakan pada tanggal 18 Oktober 2020 antara pelapor dan terlapor telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak serta antara pihak terlapor dan pelapor masih ada hubungan keluarga dekat.

    Kemudian atas pencabutan laporan pengaduan tersebut, penyidik menerima pencabutan laporan pengaduan tersebut namun pihak penyidik meminta agar korban dapat dihadirkan untuk di lakukan konseling psikologi dan saat itu penyidik memberi informasi bahwa korban akan dibawa guna dilakukan konseling ke psikolog di UPTD PPA Provinsi Jambi namun saat itu pelapor tidak ingin anaknya dibawa kemana-mana lagi termasuk ke psikolog atau yg lainnya.

    Atas kasus pencabulan ini pihak Polres Muaro Jambi tetap memproses kasus ini, dan pelaku bisa terjerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat 2-3 UU No 25 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002 dan UU RI nomor 17 tahun 2016 dan PP penganti UU RI nomor 1 tahin 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

    (Dodi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini