• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KEBIJAKAN GUBERNUR SULBAR MELALUI PROGRAM MARASA UNTUK MEMBEBASKAN DENDA PAJAK KENDARAAN DAN BALIK NAMA KE II

    Kamis, 19 November 2020, 20:20 WIB Last Updated 2020-11-22T01:35:18Z
    -
    -


    Mamasa|BNRI NEWS

    Dengan melihat situasi dan kondisi sekarang pada masa Pandemi Civid - 19 yang berkepanjangan dari bulan Maret hingga sekarang masyarakat serba kesulitan masalah keuangan sehingga Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, DRS. H. Ali Baal Masdar, M.Si memeberi salah satu kebijakan melalui "PROGRAM MARASA" untuk meringankan masyarakat Provinsi Sulawesi Barat di Enam Kabupaten dalam membayar Pajak Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat untuk meringankan masyarakat melalui Penghapusan Sabda Pajak dan Biaya Balik Nama ( BBN ) Ke II dan seterusnya , dari Non DC ke DC dan DC ke DC.

    Kepala UPTD Samsat Kabupaten Mamasa MASWEDI, S.Pd, M.Si diruangan kerjanya mengatakan kepada Kepala Biro Mamasa Pers Bhayangkara Negara RI bahwa, kami di- Kantor Samsat ada 3 Instansi yang Satu Atap, 1. Unsur ASN dari Provinsi yakni Badan Pengelola Keuangan Daerah.
    2. Dari Kepolisian ( Satuan Lalu Lintas ).
    3. Dari Jaza Raharja.
    Dengan menyukseskan Program MARASA tersebut, sementara kami melakukan sosialisasi dan Pemasangan Baliho sampai di Kecamatan- kecamatan bahkan kami sampaikan Pengumuman melalui Rumah- Rumah Ibadah.

    Untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat Sulbar dan Khususnya masyarakat Kabupaten Mamasa sehingga Badan Pengelola Keuangan Daerah membuka Posko Pelayanan Masyarakat ada di Daerah Mambo dekat Jembatan, bahkan akan dibuka Posko Pelayanan juga di Kecamatan Sumarorong, sedangkan dibagian Wilayah Tandalangngan untuk Misi, Pana dan Tabang akan ada tenaga Lapangan yang Pakai Motor Trail dan Nomor Kontaknya di sampaikan Masyarakat, ia akan berkeliling menjemput Masyarakat yang mau membayar Pajak Kendaraan demi mempermudah Komunikasi dan Pelayanan .

    Jadi Masyarakat yang menunggak Pajaknya mulai dari 31 Desember 2015 s/d 31 Desember 2020 itulah yang di hapuskan Dendanya , sedangkan Pokok Pajaknya tetap dibayar, Program Marasa ini berlaku mulai 9 November 2020 s/d 23 Desember 2020.

    Bapak IPDA KADRYANSAH, S.H, M.Si sebagai KASAMSAT dari Kepolisian, ( Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa ) 
    menambahkan bahwa  kami dari Kepolisian mendukung Program Bapak Gubernur Sulawesi Barat dengan melalui Program Marasa . 
    Sekarang kami sudah melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat  dan kami tetap menghimbau Masyarakat Mamasa yang datang di Kantor Samsat Kabupaten Mamasa untuk membayar Pajak Kendaraannya supaya tetap disiplin mengikuti Protokol Kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah yaitu , - Pakai Masker, - Mencuci tangan Pakai Sabun, dan Tetap menjaga jarak dengan orang lain.

    (Sultan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini