-
Muaro Jambi - BNRI NEWS
Kapolres muaro jambi AKBP. Ardiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas menyatakan dan membenarkan bahwa pihak Polres Muaro Jambi menerima laporan masyarakat, terhadap penghinaan oleh pemilik akun Facebook (FB) Mangunsong.S ke Polres Muaro Jambi atas dugaan pelanggaran Undang Undang ITE. Kamis (12/11/2020) diruang kasat reskrim Polres Muaro Jambi.
Sesuai laporan dari pelapor bahwa
Postingan FB Mangunsong.S di akun Pribadi nya yang menghujad, menghina nama baik Bupati Hj.Masnah Busro dan Menebarkan Ujaran Kebencian di Mensos , akhirnya harus berurusan dengan Polisi
Datuk Sembawi selaku warga Muaro Jambi, menyatakan tidak ada unsur paksaan apa lagi politis, sebagai Warga Negara Indonesia sayo punya Hak untuk melaporkannya, apalagi ini sudah mengarah ke Unsur Pidana Ujaran Kebencian" ungkap Sambawi
Kedatangan Datuk Sambawi bersama beberapa warga, Didampingi Ormas Pemuda Pancasila,yang dikomandoi Ketuo MPC PP Muaro Jambi Aidi Hatta,CS. Datuk Sembawi berharap Laporannya dapat ditindak lanjuti oleh Polres Muaro Jambi, ada dua permasalahan yang Ia Laporkan Pertama Akun FB milik Mangunsong.S yang memposting status menghujat Bupati Muaro Jambi, yang kedua Melaporkan Salah satu Anggota DPRD Muaro Jambi dari Fraksi PPP Indra Gunawan berkaitan dalam pemberitaan dengan Ucapan Menyudutkan Bupati Hj.Masnah Busro .
Tim Satreskrim Muaro jambi (Penyidik) sudah menerima Laporan dan (BAP) Pelapor beserta saksi saksi terkait dengan Permasalahan tersebut dan Pihak nya akan menindak lanjuti sesuai Proses yang berlaku.
(Hms/Sabki)