• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Jateng dan Polres Sukoharjo Mobil Yang Terbakar

    Selasa, 27 Oktober 2020, 07:10 WIB Last Updated 2020-10-27T00:10:46Z
    -
    -



    Sukoharjo - BNRI NEWS

    Kasus pembunuhan dan pembakar mobil Xenia di Desa Sugihan kini akhirnya berhasil diungkap oleh Jajaran Polda Jateng bekerjasama dengan Jajaran Polres Sukoharjo dalam mengungkap peristiwa pembunuhan tersebut dan pada saat kejadian didalam mobil ditemukan Jasad seseorang dalam keadaan terikat dibangku kursi belakang. Tak butuh waktu lama Jajaran Polda Banten dan Polres Sukoharjo menangkap pelaku, Pelaku tersebut berinisial  EP (30), warga Desa Puhgogor, Bendosari. Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/10/2020) dini hari pukul 03.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap setelah kasus pembakaran mobil terjadi pada Selasa (20/10/2020) pukul 22.30 WIB.

    Menurut informasi yang dihimpun di tkp “ Korban dibunuh terlebih dulu oleh pelaku dengan cara dipukul menggunakan linggis, namun sebelum dibunuh, ternyata sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Cekcok itu seputar masalah tagihan uang kerjasama bisnis ayam di antara mereka,” terang sang Jendral Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, SH, S.St, MK " saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020). “ Kasus ini merupakan pembunuhan berencana oleh sebab itu pelaku sudah menyiapkan alat - alat yang digunakan seperti linggis dan juga lakban,” tambah Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, SH, SSt, M.K.

    Dalam kesempatan kali ini Kapolda, mengutarakan bahwa dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian pembunuhan tersebut pelaku dapat diungkap, yakni berinisial EP. Hal itu dapat dibuktikan dengan persesuaian keterangan pelaku sendiri dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan barang bukti di TKP serta barang bukti lainnya sebagai pelengkapnya, selain itu pula " Barang korban berupa handphone dicek oleh petugas dan ada chat pada anak korban yang mengatakan korban akan bertemu dengan pelaku pada hari Senin (19/10/2020). Dari chat yang ada itu akhirnya petugas dari Jajaran Polda Jateng dan Polres setempat dapat melakukan pengembangan sehingga dari hasil pengembangan kasus tersebut akhirnya berhasil mengamankan pelaku, ” jelasnya Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, SH, Sst, MK.

    Perkembangan dari keterangan pelaku, Kapolda mengatakan muncul TKP kedua. Jadi, TKP pertama itu terkait dengan lokasi pembakaran mobil dan TKP kedua di wilayah sama di Bendosari di sebuah kandang ayam dimana ada ceceran darah dan sarana prasana yang digunakan pelaku seperti linggis dan lakban berada disekitar lokasi kejadian " ungkap sang Kapolda Jateng. Seperti diketahui, korban ini bernama Yulia (42) warga Banjarsari Solo yang selama ini berprofesi sebagai pedagang sandal di Gajahan Solo kemudian Korban ditemukan sudah terbakar dalam mobil Daihatsu Xenia di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Bendosari pada Selasa (20/10/2020) pukul 22.30 WIB.

    (Pen/P.Wibowo)

    Sumber : Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, SH, Sst, MK.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini