• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Petualangan Perampok Toko Mas Sinar Gemilang , Berakhir Ditangan Polresta Jambi

    Selasa, 27 Oktober 2020, 16:00 WIB Last Updated 2020-10-27T09:00:51Z
    -
    -



    Jambi - BNRI NEWS
    Keberhasilan Satreskrim Polresta Jambi dalam mengungkap kasus pencurian dan perampokan yang terjadi di daerah kenali kecamatan di Toko Mas Sinar Gemilang Milik M Jon.

    Pengungkapan kasus ini disampaikan pada konferensi pers di Mapolresta Jambi pada Selasa 27/10 pukul 13.00 wib.

    Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Rulli Andi Yunianto dan Kasat Reskrim AKP Handres,Wakasat Reskrim Iptu Imam Budianto dan Kasubag Humas Ipda Jefri Simamora menyampaikan keberhasilan Satreskrim Polresta Jambi ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin tanggal 06 Juli 2020 pukul 13.15 wib bertempat di Toko Mas Sinar Gemilang alamat dijalan Ismail Malik Pasar villa kenali Kec. Mayang Mangurai Alam Barajo Kota Jambi.

    Pelaku berhasil menggondol emas seberat 2,5 kg, yang ditaksir bernilai Rp 2 Milyar,   pelaku berjumlah 5 orang ini kabur usai melakukan aksi kejahatannya.

    Berkat kerja yang profesional akhirnya Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap
    Pelaku , pelaku yang diamankan yakni (HN)37 th warga Mestong Kab. Muaro Jambi, (N)45 th, (IWK)33 th, (RS)38 dan (P)30 th saat ini DPO merupakan warga Kabupaten Tebo.

    Dan juga mengamankan dua orang penadah hasil kejahatan (S)58 th warga Lubuk Linggau Sumsel, dan(MS)55 th warga Lubuk Linggau Sumsel.

    Menurut penadah ini emas tersebut dilebur kembali menjadi emas batangan sebanyak 3 batang dan dijual ke toko emas di lubuk Linggau dengan harga Rp 632,370,000,- karena saat dibeli dari pelaku seharga Rp 650jt ungkap MS, sementara S menjual emas kepada MS dengan keuntungan Rp 50jt.

    Ditangan keempat pelaku diamankan barang bukti hasil kejahatannya 6 unit sepeda motor berbagi merk , dan surat tanah supradik dari hasil kejahatan mereka.

    Pelaku diamankan dari hasil penyelidikan , dan TIM dibagi tiga untukelakukan penangkapan dan tertanggal 25 Oktober 2020, dan  HS ditangkap di Mestong sementara ketiga rekannya ditangkap  di Tujuh Koto Ilir Kab. Tebo dan dilanjutkan menangkap penadah di Lubuk lInggau Sumsel" ungkap Kapolresta. 

    Kepada DPO (P) agar menyerahkan diri dan akan terus diburu tegas Kapolresta.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ke 1e dan 2e  dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP.



    (Pen/Dody)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini