-
Jakarta Pusat, BNRI NEWS - Melaporkan pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 pukul 06.00 WIB, telah dilaksanakan apel dalam rangka tugas pamtup dan monitoring kegiatan rutin yang ditingkatkan/ Ops. Yustisi pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat dalam rangka penanganan Covid 19.
Wilayah Jakarta Pusat :
1. Pasar Genjing
2. Pasar Rawasari
3. Pasar Jamblang
4. Pasar Serdang
Pengendali wilayah Jakarta Pusat, IPDA Adi Laksono (DIT Pamobvid)
Kekuatan personil wilayah Jakarta Pusat sbb :
1. Intelkam 2 personil
2. Sabhara 2 personil
3. Provos 1 personil
4. Dishub 2 personil
5. Lantas 4 personil
6. Krimum 2 personil
7. Brimob 5 personil
8. Pamobvit 3 personil
Rangkaian kegiatan :
1. Pukul 08.10 s/d 08.45 Wib, bertempat di Pasar Genjing Jakarta Pusat, petugas gabungan memberikan himbauan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 .
2. Pukul 09.10 s/d 10.00 Wib bertempat di Pasar Pasar RawasariJakarta Pusat, petugas gabungan memberikan himbauan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
3. Pukul 10.30 s/d 11.10 Wib bertempat di Pasar Jamblang Jakarta Pusat, petugas gabungan memberikan himbauan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
4. Pukul 11.45 s/d 12.20 Bertempat di Pasar Serdang Jakarta Pusat, petugas gabungan memberikan himbauan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan di tutup dengan apel konsolidasi hasil giat hari ini.
Himbauan :
- Petugas gabungan melakukan himbauan kepada pedagang dan pengunjung untuk menggunakan masker dan melakukan social distancing.
- Menghimbau untuk pemilik kios harus menyediakan tempat cuci tangan dan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan presiden.
- Memberikan himbauan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi para pengendara kendaraan bermotor serta mengkampanyekan serta menerapkan 4 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjahui kerumunan).
(Pen/Humas Polres Jakpus)