• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GIAT OPS YUSTISI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN KEMBALI PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) WIL.JAKARTA PUSAT

    Minggu, 11 Oktober 2020, 15:35 WIB Last Updated 2020-10-11T08:35:07Z
    -
    -





    Jakarta Pusat, BNRI NEWS - Melaporkan pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 pukul 06.00 WIB, telah dilaksanakan apel dalam rangka tugas pamtup dan monitoring kegiatan rutin yang ditingkatkan/ Ops. Yustisi pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat dalam rangka penanganan Covid 19.

    Wilayah Jakarta Pusat :
    1. Pasar Genjing
    2. Pasar Rawasari
    3. Pasar Jamblang
    4. Pasar Serdang

    Pengendali wilayah Jakarta Pusat, IPDA Adi Laksono (DIT Pamobvid)

    Kekuatan personil wilayah Jakarta Pusat sbb :

    1. Intelkam 2 personil
    2. Sabhara 2 personil
    3. Provos 1 personil
    4. Dishub 2 personil
    5. Lantas 4 personil
    6. Krimum 2 personil
    7. Brimob 5 personil
    8. Pamobvit 3 personil

    Rangkaian kegiatan :

    1. Pukul 08.10 s/d 08.45 Wib, bertempat di Pasar Genjing Jakarta Pusat, petugas gabungan memberikan himbauan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19   .

    2. Pukul 09.10 s/d 10.00 Wib bertempat di Pasar Pasar RawasariJakarta Pusat, petugas gabungan memberikan himbauan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

    3. Pukul 10.30 s/d  11.10 Wib bertempat di Pasar Jamblang Jakarta Pusat, petugas gabungan memberikan himbauan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

    4. Pukul 11.45 s/d 12.20 Bertempat di Pasar Serdang Jakarta Pusat, petugas gabungan memberikan himbauan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19  dan di tutup dengan apel konsolidasi hasil giat hari ini.

    Himbauan :

    - Petugas gabungan melakukan himbauan kepada pedagang dan pengunjung untuk menggunakan masker dan melakukan social distancing.

    - Menghimbau untuk pemilik kios harus menyediakan tempat cuci tangan dan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan presiden.

    - Memberikan himbauan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi para pengendara kendaraan bermotor serta mengkampanyekan serta menerapkan 4 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjahui kerumunan).



    (Pen/Humas Polres Jakpus)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini