-
Jakarta, BNRI NEWS - Sangat jelas di media online, berdasarkan fakta persidangan kriminalisasi dengan BAP yang tidak dapat dibuktikan dalam persidangan bukan Kapten TNI Purn. Ruslan Buton yang memberitakan hoax.
Mengapa pula Ruslan dikenai pasal yang berhubungan dengan UU ITE. Rasanya unik juga bisa sekaliber Ketua Cyber Indonesia masih sulit membedakan antara mentransmisikan suatu berita dengan isi berita yang menjadi kewenangan Dewan Pers bukan kewenangan polisi.
"Alih-alih Pasal 108 KUHAP "Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis," kata Koordinator CYBER CRIME CRISIS CENTER (C4) Suta Widhya SH, Sabtu (17/10) malam di Jakarta.
Ternyata Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid yang di dalam persidangan mengaku Advokat adalah pekerjaan sampingan tidak mampu menunjukkan mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana Ruslan Buton.
"Hmm... Ada apa secepat itu Muanas melempar jawaban ke pelapor Aulia Fahmi dan Penyidik saat Kuasa Hukum Ir Tonin Tachta Singarimbun SH mencecar pertanyaan sehingga terlihat saksi menjadi repot memberikan jawaban?" Heran Suta, yang juga sebagai Sekjen GAAS.
Menjadi jelas dalam persidangan Ruslan Buton akan dangkalnya dalil hukum memenjarakan dengan ujar pasal di atas dengan penjara diatas 5 tahun. Seakan relevan tidak relevan yang penting terlapor dijebloskan dulu dalam Rutan Mabes Polri.
(Pen/Serfan Nurali)