• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dihari Pertama Kapolres Muaro Jambi Pantau Langsung OPS Zebra Siginjai 2020

    Senin, 26 Oktober 2020, 12:15 WIB Last Updated 2020-10-26T05:15:44Z
    -
    -



    Muaro Jambi - BNRI NEWS

    Hari ini 26 Oktober 2020 seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Operasi Zebra 2020, dan juga Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan awal OPS Zebra Siginjai 2020 di depan Mapolres Muaro Jambi pada pukul 09.00 wib.

    Pada pelaksanaan awal kegiatan OPS Zebra ini Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH turun langsung memantau kegiatan ini yang didampingi Kasat Lantas Iptu M Firdaus dan Kasat Sabhara AKP Viktor Tamba dan Kasubag Humas AKP Amradi serta personil Satlantas Polres Muaro Jambi.

    Kapolres menyampaikan,
    "Hari ini kita melaksanakan Operasi Siginjai 2020, dihimbau kepada Masyarakat yang melintas di wilayah hukum Polres Muaro Jambi untuk melengkapi kelengkapan surat kendaraan bermotor mereka dan bagi pengendara sepeda motor untuk memakai helm standar SNI, sementara untuk kendaraan angkutan barang kita lakukan pemeriksaan seperti surat surat serta KIR, untuk kendaraan mobil untuk menggunakan sabuk pengaman dan  kendaraan bagi yang tidak lengkap akan kita lakukan tilang."

    Operasi Zebra ini dimulai pada hari ini Senin 26 Oktober sampai 8 November 2020, sekaligus dilakukan OPS yustisi di masa Pandemi ini untuk seluruh masyarakat dan pengendara untuk mengikuti protokol kesehatan yakni menggunakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan demi memutuskan penyebaran Covid 19," tegas Kapolres.

    Sambung Kapolres kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta kedisiplinan dan keselamatan bagi pengendara itu sendiri dan orang lain.

    Mari jadikan diri disiplin dengan mematuhi peraturan berlalu lintas dan protokol kesehatan tutup Kapolres.

    Kasat Lantas Iptu M Firdaus menyampaikan juga, "disini kita melakukan tindakan preventif 40%, preemtif 40 % dan Gakkum 20 %, prioritas penindakan bagi pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraannya dengan cara teguran dan tilang," pungkas Firdaus.

    (Pen/Dody)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini