• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tragedi Penyerangan Syekh Ali Jaber, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

    Rabu, 16 September 2020, 19:40 WIB Last Updated 2020-09-16T15:01:13Z
    -
    -

    Jakarta
    - Dalam keterangan resmi yang disampaikan Polri, penyidik Polresta Bandar Lampung menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan pada kasus upaya penusukan terhadap

    Syekh Ali Jaber pada hari Minggu 

    (13/9).

    "Pasal yang dikenakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

    Argo mengatakan, selain hukuman mati, AA terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. "Jadi kalau ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup, paling 20 tahun," sambung Argo.

    Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini dari penyidik Polresta Bandar Lampung.

    "Tersangka AA oleh penyidik dikenakan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana juncto percobaan tindak pidana, pasal pembunuhan, pasal penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak," ujar Heffinur. Adapun tersangka AA disangkakan Pasal 340 jo Pasal 53, subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.

    Upaya penusukan Syekh Ali Jaber terjadi saat berceramah di Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Pelaku berinisial AA kini telah ditahan pihak kepolisian.

    (Red/ES)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini