• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Telegram Kapolri No.ST/2609/IX/OPS.2./2020

    Kamis, 10 September 2020, 11:35 WIB Last Updated 2020-09-10T04:50:59Z
    -
    -
    Jakarta (10/09/2020)

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Aziz kembali memberikan arahan internal kepada jajarannya
    terkait percepatan penanganan wabah pandemi Covid-19 di tanah air.

    Arahan Kapolri itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2609/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.

    Instruksi tersebut berbunyi sebagai berikut :

    Pertama, jajaran Polri diminta untuk mengidentifikasi dan memetakan tempat-tempat keramaian yang berpotensi menjadi klaster baru COVID-19, seperti mal, perkantoran, pasar, dan lain-lain.

    Kedua, jajaran Polri diminta untuk membangun komunikasi dengan pemda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang berpengaruh di wilayahnya masing-masing, agar membantu TNI-Polri dalam mengampanyekan protokol kesehatan.

    Ketiga, jajaran agar meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di internal Polri dan tempat-tempat pelayanan Polri.

    “Jangan sampai lingkungan internal Polri menjadi klaster baru Covid-19,” ujar Jenderal Polisi Idham.

    Keempat, Kapolri meminta agar personel Polri yang ditugaskan di lapangan dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat sakit kronis, penyerta, bawaan dan rentan terpapar Covid-19.

    Kelima, jajaran Polri agar memberikan perhatian dan perawatan intensif kepada anggota Polri dan keluarga yang terpapar Covid-19-19.

    Keenam, jajaran agar menghindari tindakan kekerasan dan tindakan kontraproduktif lainnnya dalam mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan.

    Sedangkan mengenai upaya pemulihan ekonomi nasional, Jenderal Polisi Idham juga menginstruksikan beberapa hal kepada jajaran, yakni, pertama, mendorong dan mengawal percepatan belanja modal, belanja barang, belanja jasa dan belanja bansos dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

    Kedua, agar mendampingi, berkoordinasi, kolaborasi dan komunikasi dengan pemda/pemkot, kejaksaan tinggi/ kejaksaan daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran belanja modal, belanja barang, belanja jasa dan belanja bansos.

    Ketiga, agar mendukung, mendorong dan mengawal produk-produk kearifan lokal, seperti produk herbal yang dapat membantu meningkatkan imunitas tubuh, kesehatan, stamina dan suplemen agar dapat berkembang dan membantu perekonomian masyarakat serta pemulihan ekonomi nasional. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini