• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Simeulue Ungkap Kasus Pidana Korupsi Pamsimas

    Selasa, 15 September 2020, 23:50 WIB Last Updated 2020-09-15T16:50:56Z
    -
    -
    Simeulue Aceh - Polres Simeulue gelar konferensi pers (press release) pengungkapan tindak pidana korupsi Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pansimas) di halaman Ma Polres simeulue, Senin 14 September 2020.

    Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K. yang di dampingi WakaPolres dan Kasatres saat memimpin Konferensi Pers tadi menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus yang dilakukan terhadap tersangka inisial DN dan MFW ini bermula dari laporan masyarakat Nomor : LP.A/07/X/2019/Aceh/Res Simeulue, tanggal 10 Oktober 2019. Serta Polres Simeulue juga berhasil menyita kerugian Keuangan Negara senilai Rp 319.811.000 (Tiga Ratus Sembilan Belas juta Delapan ratus Sebelas Ribu Rupiah)

    Tersangka DN bersama sama dengan tersangka MFW selaku koordinator kegiatan Pansimas Kabupaten Simeulue dalam hal pendampingan kegiatan KKM (Kelompok Keswadayaan Masyarakat) terlibat secara langsung dalam pengadaan pipa dan aksesoris Pansimas anggaran APBK/APBN TA 2017 dan TA 2018 yaitu dalam menentukan penyedia atas pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan pipa dan aksesoris”, jelas Kapolres.
      
    Lebih lanjut Kapolres Simeulue, tersangka DN dan MFW melakukan pembelian langsung dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan tidak sesuai dengan SPK (Surat Perjanjian Kerja) serta juknis Pelaksanaan kegiatan Pansimas, sehingga terjadi selisih pembelian di bawah harga SPK dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Tindak Pidana Korupsi yang telah dilakukan audit oleh auditor BPKP Aceh, senilai lebih kurang Rp 1.291.168.200 (Satu Milyar Dua Ratus sembilan Puluh Satu Juta Seratus  Enam Puluh Delapan Ribu Dua ratus Rupiah).

    Kedua tersangka yang telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat  (1) KUHP pidana akan dikenakan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).


    (Pen/Bung Madi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini